
Repelita [Jakarta] - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia menuding Kementerian Perindustrian di bawah Agus Gumiwang Kartasasmita gagal total melakukan deteksi dini terhadap krisis yang melanda industri tekstil nasional sepanjang 2025.
Gelombang penutupan pabrik besar terjadi secara mendadak, memicu lonjakan pengangguran massal yang mencapai puluhan ribu pekerja dalam waktu singkat.
Perusahaan raksasa seperti Sritex saja melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar sepuluh ribu karyawan, disusul Sejahtera Bintang Abadi Textile dan Asia Pacific Fibers di Karawang.
Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil Syauqi menilai semua kejadian ini seharusnya bisa dicegah karena setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi operasional melalui Sistem Informasi Industri Nasional setiap tiga bulan sekali.
Data-data berhenti produksi seperti ini harusnya bisa dideteksi oleh Kementerian Perindustrian melalui SIINas. Kondisi ini harus dimitigasi sejak awal. Jangan sampai perusahaan yang tutup dan tenaga kerja yang di-PHK hanya sekedar angka di mata Kemenperin, tegas Farhan di Jakarta pada 5 Desember 2025.
Menurutnya, sikap santai Kemenperin padahal tanda-tanda krisis sudah terlihat kasat mata menunjukkan ketidakpekaan yang sangat merugikan sektor riil.
Ia menyesalkan SIINas yang seharusnya menjadi radar dini justru tidak mampu membaca stok produksi dan gejala kebangkrutan perusahaan secara dini.
APSyFI menyatakan kesiapannya menyerahkan daftar lengkap perusahaan anggota yang saat ini terancam PHK massal langsung kepada pemerintah agar solusi segera dirumuskan.
Kami siap sampaikan perusahaan mana saja yang terancam PHK, khususnya anggota kami kepada pemerintah. Supaya ini segera ada solusinya, ujar Farhan.
Namun informasi sensitif tersebut tidak akan dibuka ke publik dan hanya disampaikan melalui jalur resmi kepada kementerian terkait demi percepatan penanganan.
Kegagalan deteksi dini ini dinilai menjadi bukti nyata ketidakmampuan pemerintah melindungi industri strategis nasional dari kehancuran beruntun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

