Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Advokat Gugat Presiden ke PTUN: Segera Tetapkan Banjir Aceh-Sumut-Sumbar sebagai Bencana Nasional

Repelita Jakarta - Seorang pengacara bernama Arjana Bagaskara Solichin, S.H., M.H., telah mengambil tindakan hukum luar biasa di tengah musibah banjir dahsyat yang menghantam Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.

Ia secara resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta demi memaksa pemerintah pusat segera menyatakan banjir mematikan yang merenggut ratusan nyawa itu sebagai Bencana Nasional.

Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Arjana mengajukan tuntutan setelah mempelajari data resmi dari BNPB yang menunjukkan skala korban serta kerugian amat besar sehingga sudah seharusnya menjadi alasan kuat bagi penetapan status bencana nasional.

Kondisi sosial dan ekonomi warga di wilayah terdampak telah benar-benar terpuruk akibat banjir bandang yang melanda secara masif.

Akan tetapi, hingga gugatan ini dilayangkan, Presiden sebagai pemegang kewenangan belum juga menetapkan status tersebut.

Dalam isi gugatannya, Arjana menekankan bahwa bencana ini bukan semata-mata karena faktor alam semata, melainkan diperburuk oleh penebangan hutan secara liar di ketiga provinsi tersebut.

Ia merujuk data pemerintah yang mencatat kerusakan tutupan hutan cukup parah dalam beberapa tahun belakangan.

Aceh kehilangan tutupan lahan mencapai 21.476 hektare, Sumatera Utara sebanyak 9.424 hektare, sementara Sumatera Barat mengalami perubahan seluas 1.821 hektare selama periode 2019 hingga 2024.

Di kawasan Daerah Aliran Sungai yang terkena dampak, ribuan hektare lahan telah dikategorikan kritis sehingga meningkatkan potensi banjir secara signifikan.

Seluruh fakta tersebut tercantum jelas dalam dokumen gugatan yang diserahkan kepada PTUN Jakarta.

Arjana menyatakan bahwa keempat pejabat tinggi negara yang menjadi tergugat telah mengabaikan kewajiban hukum mereka masing-masing.

Presiden dianggap belum melaksanakan langkah krusial dengan menetapkan status bencana nasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai membiarkan deforestasi sehingga memperparah situasi banjir.

Menteri Keuangan dipertanyakan karena tidak memberikan alokasi dana optimal bagi korban bencana, sedangkan Kepala BNPB dinilai kurang melakukan koordinasi efektif dengan Presiden untuk mendorong penetapan status darurat nasional.

Kelalaian bersama ini berisiko menambah jumlah korban jiwa serta kerugian harta benda yang semakin besar.

Gugatan mengacu pada berbagai landasan hukum, antara lain Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 mengenai koordinasi antarlembaga dalam kondisi khusus.

Menurut Arjana, semua syarat penetapan bencana nasional mulai dari jumlah korban, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, hingga implikasi sosial-ekonomi telah terpenuhi sepenuhnya sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda.

Sebagai advokat sekaligus warga negara, ia merasa wajib memperjuangkan keadilan serta melindungi hak-hak masyarakat yang terancam.

Melalui petitum gugatan, Arjana memohon majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh tuntutan, memerintahkan Presiden menetapkan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional, serta mewajibkan para tergugat membayar biaya perkara.

Ia juga meminta putusan yang seadil-adilnya jika hakim memiliki pertimbangan hukum tambahan berdasarkan prinsip keadilan.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi pemerintah agar lebih tanggap dan cepat bertindak ketika nyawa serta kesejahteraan ratusan ribu rakyat sedang terancam.

Masyarakat kini menantikan respons dari pemerintah pusat serta bagaimana PTUN Jakarta menilai tingkat urgensi dan kedudukan hukum dari gugatan warga negara ini.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved