Repelita Jakarta - Sebanyak 832 perwira Polri tercatat mengisi berbagai jabatan sipil dalam kurun waktu dua tahun terakhir menurut data yang diungkapkan pengamat politik dan kebangsaan Rizal Fadillah.
Angka tersebut mencakup 13 perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal dan 48 perwira dengan pangkat Inspektur Jenderal yang menduduki posisi di instansi pemerintah di luar struktur kepolisian.
Terdapat pula 76 perwira menengah berpangkat Brigadir Jenderal yang aktif menjalankan tugas pada berbagai lembaga sipil menurut penuturannya dalam wawancara eksklusif hari Sabtu (15/11).
Rizal menyebut fenomena massif ini sebagai warisan konsep democratic policing yang dikembangkan mantan Kapolri Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Ia menjelaskan bahwa pola penempatan perwira polisi dalam jabatan sipil ini berjalan secara intensif dan sistematis terutama setelah TNI memusatkan perhatian pada pembinaan internal.
"Polisi menjadi pengendali elemen demokrasi termasuk partai politik. Di sini perannya seperti partai politik," ujar Rizal kepada fajar.co.id.
Menurut analisisnya, praktik ini turut dimanfaatkan oleh pemerintahan periode sebelumnya untuk mendukung berbagai agenda politik tertentu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai telah mengubah landscape pengelolaan sumber daya aparatur negara.
Pengamat ini menilai putusan tersebut secara efektif menggembosi konsep yang selama ini dijalankan oleh mantan pimpinan kepolisian.
Ia juga menyoroti pernyataan anggota dewan dari Fraksi PKS yang mendukung keberadaan polisi di jabatan sipil dengan alasan institusi kepolisian merupakan badan sipil.
Menurut Rizal, pernyataan tersebut mengabaikan fakta bahwa salah satu penyebab kerusakan sistemik berasal dari perluasan peran kepolisian yang berlebihan.
Istilah Parcok atau Partai Coklat disebut menjadi bukti nyata dari fenomena multi peran yang dijalankan institusi tersebut di luar tugas pokoknya.
Survei kepercayaan publik menempatkan kepolisian pada posisi kedua terendah setelah lembaga perwakilan rakyat dalam hal tingkat kepercayaan masyarakat.
Berbagai kontroversi hukum yang muncul belakangan ini dianggap mencerminkan perlunya pembenahan mendasar dalam tubuh kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi diprediksi akan membawa implikasi signifikan terhadap sistem rekrutmen jabatan publik di masa mendatang.
Desakan publik untuk melakukan reformasi struktural di tubuh kepolisian diperkirakan akan semakin menguat seiring dengan implementasi putusan tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif mendorong perbaikan sistem penegakan hukum yang lebih profesional dan berintegritas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

