
Repelita Jakarta - Sebuah organisasi masyarakat telah menyerahkan dokumen kajian akademik mengenai reformasi kepolisian kepada salah satu anggota komite percepatan reformasi Polri.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan secara langsung oleh pimpinan organisasi masyarakat tersebut sebagai bentuk kontribusi pemikiran.
Aktivis perempuan Ida N Kusdianti menyampaikan harapan agar masukan dari masyarakat dapat diperhatikan dalam proses reformasi institusi kepolisian.
"Ini hasil kajian terkait Reformasi POLRI, sebagai masukan dan pembanding untuk Komite Reformasi POLRI dari pemerintah," ujar Ida.
Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perbaikan institusi penegak hukum.
"Semoga hasil kajian FTA bisa menjadi perhatian untuk diterima dan di pertimbangkan," ucapnya.
Ida juga menegaskan pentingnya komitmen serius dalam melaksanakan reformasi Polri agar terwujud institusi yang bersih dan profesional.
“Bahwa Institusi Polri harus bersih dari oknum yang bisa merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum dari sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menyatakan sikap berbeda terhadap proses hukum yang berjalan.
Pengacara Ahmad Khozinudin menyatakan rencana untuk melakukan deklarasi perlawanan terhadap penetapan tersangka tersebut.
"Kita lawan ketidakadilan hukum polisi dalam kasus ijazah palsu Jokowi," ujar Ahmad.
Ia menegaskan bahwa akademisi, aktivis, dan peneliti seharusnya tidak dikriminalisasi atas penyampaian pendapat dan kritik.
Menurut pengamatannya, karakter penanganan kasus oleh institusi kepolisian belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
"Telah menjadi ciri khas institusi Polri. Di era Prabowo, ternyata institusi ini tidak berubah," sesalnya.
Proses reformasi yang sedang berjalan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dan kritik yang berkembang di masyarakat.
Pembenahan institusi kepolisian harus melibatkan partisipasi publik yang luas untuk memastikan hasil yang optimal.
Keberadaan komite reformasi diharapkan dapat menampung berbagai aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Seluruh proses reformasi perlu dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang tinggi.
Hasil akhir dari reformasi ini diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan profesional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

