Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wali Kota Muslim Pertama New York Jadi Sasaran Kampanye Pencabutan Kewarganegaraan karena Politik dan Rasialitas

 Zohran Mamdani di Aksi Menolak Fasisme di Bryant Park pada 27 Oktober 2024 (Bingjiefu He, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons)

Repelita New York - Kemenangan Zohran Mamdani sebagai wali kota New York City menjadi sejarah karena ia adalah Muslim dan keturunan Asia Selatan pertama yang menempati posisi tersebut.

Pasca pengumuman hasil pemilu, reaksi datang bukan hanya dari warga kota tetapi juga dari Washington.

Sejumlah politikus Partai Republik, termasuk mantan Presiden Donald Trump, menuding Mamdani tidak sah menjadi warga negara dan mengusulkan pencabutan kewarganegaraannya.

Trump kembali menyoroti imigran sebagai penyebab masalah ekonomi, kriminalitas, dan ketidakstabilan sosial, dengan beberapa pidato dan wawancara yang menyinggung deportasi massal bahkan terhadap warga negara sah.

Pertanyaannya, apakah secara aturan hukum kewarganegaraan Mamdani bisa dicabut?

Anggota Partai Republik Andy Ogles dari Tennessee mengirim surat ke Jaksa Agung Pam Bondi pada 26 Juni, meminta Departemen Kehakiman menyelidiki kemungkinan pencabutan kewarganegaraan Mamdani dengan tuduhan menyembunyikan atau memberikan informasi palsu terkait dukungan terhadap terorisme.

Dalam unggahan di X, Ogles menulis bahwa Mamdani adalah sosialis, komunis, dan antisemit yang harus dideportasi, yang memicu kecaman luas karena dianggap rasis dan Islamofobik.

Isu kewarganegaraan kembali digunakan sebagai alat politik. Mamdani, warga naturalisasi kelahiran Uganda, menanggapi ancaman tersebut dengan tegas.

Pemerintahan Trump menghidupkan kembali program denaturalisasi, proses hukum untuk mencabut kewarganegaraan warga naturalisasi, yang awalnya diterapkan pada awal abad ke-20 untuk menyingkirkan warga yang dianggap “tidak cukup Amerika.”

Memo Departemen Kehakiman menginstruksikan agar proses denaturalisasi diprioritaskan dan dimaksimalkan untuk pelaku kejahatan, teroris, atau siapa pun yang dianggap mengancam keamanan nasional.

Kelompok pembela hak sipil menilai langkah ini berbahaya karena menggunakan proses perdata dengan beban pembuktian rendah tanpa jaminan pengacara, berpotensi melanggar Amandemen Keempat Belas.

Isu ini memicu gelombang kritik dari Partai Demokrat dan kelompok progresif, yang menuding pemerintahan Trump memanfaatkan isu imigrasi untuk mengalihkan perhatian dari krisis fiskal dan shutdown layanan publik.

Retorika anti-imigran dinilai memperkuat politik kebencian, dengan Mamdani menjadi simbol perlawanan terhadap nasionalisme eksklusif yang muncul kembali.

Sejarawan dan pakar hukum Patrick Weil menegaskan sejarah denaturalisasi di AS selalu dimulai dengan pembenaran legal dan berakhir pada pelanggaran hak asasi, menyoroti ancaman terhadap prinsip dasar kewarganegaraan Amerika.

Secara hukum, pencabutan kewarganegaraan warga naturalisasi mungkin dilakukan, tetapi sangat sulit. Keputusan hanya dapat diambil melalui pengadilan federal dengan standar pembuktian tinggi, dan biasanya berlaku untuk pelaku kejahatan berat seperti mantan anggota rezim Nazi, teroris, atau penipuan besar imigrasi.

Tuduhan terhadap Zohran Mamdani yang didasari pandangan politiknya hampir mustahil dijadikan alasan hukum sah untuk mencabut status kewarganegaraannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved