
Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyatakan bahwa posisi hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sengketa lahan memiliki peluang lebih besar untuk dinyatakan sah setelah pemeriksaan awal menunjukkan bukti kepemilikan dan perpanjangan hak guna yang tercatat lebih dulu.
Persoalan muncul ketika sebidang tanah yang sama diklaim oleh dua pihak berbeda, sehingga menimbulkan tumpang tindih administrasi pertanahan yang harus diselesaikan melalui proses verifikasi mendalam.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalankan pemeriksaan legal due diligence secara menyeluruh untuk menentukan pihak mana yang memiliki proses kepemilikan paling sah dan sesuai regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025, dengan menegaskan bahwa klaim yang teregister lebih awal secara umum memiliki kekuatan hukum yang lebih dominan.
Menurutnya, pengalaman menunjukkan sekitar 70 persen kasus serupa dimenangkan oleh pihak yang lebih dulu mengurus hak atas tanah secara resmi.
Meski demikian, Nusron Wahid menegaskan bahwa kesimpulan tersebut belum bersifat final karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan memerlukan konfirmasi bukti tambahan.
Dalam waktu dekat, kedua belah pihak yang bersengketa akan dipanggil secara bersamaan untuk memberikan keterangan langsung dan menyerahkan dokumen pendukung guna mempercepat penyelesaian.
Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakjelasan administrasi serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik kepemilikan lahan tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

