Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Strategi Baru Ahmad Sahroni Bangun Kembali Pasca Penjarahan dan Sanksi Etik


 Repelita Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni memutuskan untuk merobohkan tempat tinggalnya yang berada di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Politikus dari Partai NasDem ini mengambil langkah tersebut setelah propertinya menjadi target aksi penjarahan yang terjadi pada akhir Agustus lalu.

Meskipun kondisi bangunan masih tetap berdiri dengan baik pasca insiden penjarahan, Sahroni tetap memilih untuk melakukan pembongkaran total pada Senin 10 November 2025.

Proses pembongkaran dilaksanakan dengan menggunakan dua unit alat berat ekskavator yang dioperasikan di Jalan Swasembada Timur 22.

Lokasi pembongkaran yang terletak di gang sempit selebar lima meter menambah tingkat kesulitan dalam pengerjaan proyek perobohan bangunan tiga lantai ini.

Mandor pembongkaran yang bernama Abdullah mengungkapkan bahwa diperlukan waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan pekerjaan meratakan bangunan seluas 450 meter persegi tersebut.

Beberapa sumber dari warga setempat mengindikasikan bahwa rencana pembangunan rumah baru akan segera dilakukan di lokasi yang sama setelah proses pembongkaran selesai.

Informasi mengenai rencana pembangunan tersebut telah disampaikan oleh Sahroni kepada masyarakat sekitar satu minggu sebelum pekerjaan dimulai.

Para tetangga yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa mantan legislator itu tidak berencana untuk berpindah dari lingkungan tempat tinggal lamanya.

Beredar kabar bahwa luas bangunan baru akan lebih besar dari struktur sebelumnya dengan mengintegrasikan area parkir yang berdekatan menjadi bagian dari properti.

Abdullah menegaskan bahwa telah terjadi komunikasi yang baik antara Sahroni dengan masyarakat sekitar sebelum dimulainya proses pembongkaran.

Sebuah acara pengajian yang mengundang sekitar 1.500 warga telah diselenggarakan sebagai bentuk silaturahmi dan koordinasi mengenai rencana pembongkaran tersebut.

Abdullah mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa properti yang akan dibongkar merupakan milik Ahmad Sahroni.

Setelah melakukan survei lokasi, barulah ia menyadari bahwa bangunan tersebut adalah rumah yang pernah viral di media sosial karena insiden penjarahan.

Mahkamah Kehormatan Dewan telah menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan dalam persidangan Rabu 5 November 2025.

Politikus Partai NasDem itu dihukum dengan penonaktifan selama enam bulan yang berlaku sejak tanggal pembacaan putusan.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa masa penonaktifan telah dihitung sejak Sahroni dinonaktifkan oleh Dewan Pimpinan Partai NasDem pada 1 September 2025.

Pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas saat menanggapi desakan pembubaran DPR.

MKD menilai seharusnya Sahroni menggunakan pilihan kata yang lebih bijaksana dan pantas dalam menyampaikan responsnya.

Pernyataan yang menggunakan kosakata 'tolol' dari mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu tidak mendapatkan persetujuan dari lembaga etik.

Beberapa pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut antara lain adalah peristiwa penjarahan yang menimpa rumah Sahroni dan statusnya yang telah dinonaktifkan oleh partai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved