
Repelita Jakarta - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait mekanisme penyaluran pinjaman kepada pemerintah daerah.
Direktur Utama PT SMI Reynaldi Hermansjah mengatakan, meskipun pemberian kredit untuk pemda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025, pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan, sebelum PP 38 Tahun 2025 diterbitkan, SMI telah menyalurkan pembiayaan kepada pemda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Hingga September 2025, total komitmen pembiayaan daerah reguler mencapai Rp 1,89 triliun, dengan nilai outstanding sebesar Rp 240 miliar.
Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik, termasuk jalan, jembatan, dan rumah sakit di berbagai daerah.
Reynaldi menegaskan bahwa PMK lama tidak memiliki keterkaitan langsung dengan PP 38 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur mekanisme pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemda melalui APBN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemda, BUMN, dan BUMD kini dapat mengajukan pinjaman berbunga rendah melalui PT SMI.
Menurut Purbaya, suku bunga pinjaman akan berada di kisaran 0,5 persen dengan target pendanaan mencapai sekitar Rp 6 triliun, sebagai implementasi dari PP 38 Tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa pemerintah siap menambah alokasi dana jika daerah dan PT SMI mampu menyalurkannya secara optimal.
Purbaya menegaskan, penerapan bunga pinjaman rendah ini bertujuan mendorong pembangunan nasional tanpa mencari keuntungan tambahan bagi APBN, serta memaksimalkan dana menganggur yang ada di luar APBN.
Ia menilai PT SMI memiliki keunggulan profesional dalam menilai kelayakan proyek di daerah dibandingkan bila dilakukan langsung oleh pemerintah.
Repelita Jakarta - (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

