
Repelita Jakarta - Tim penasihat hukum Charlie Chandra bersama sejumlah tokoh kembali mendatangi Mahkamah Agung untuk menyerahkan dokumen amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kasasi yang sedang ditempuh dalam perkara hukum yang dihadapinya.
Rombongan awalnya berencana menggelar konferensi pers di area dalam gedung, namun situasi di lokasi yang dipenuhi aksi buruh serta kegiatan sejumlah lembaga membuat mereka memindahkan acara ke bagian luar.
Walaupun berlangsung sederhana, para tokoh tetap menyampaikan pandangannya, termasuk Muhammad Said Didu yang hadir dan memberi pernyataan panjang mengenai pola yang ia nilai mirip dengan berbagai sengketa pertanahan yang pernah ia tangani.
Said Didu menyampaikan bahwa pengalamannya selama lebih dari tiga dekade menghadapi praktik mafia tanah membuatnya melihat pola serupa dalam perkara yang menimpa Charlie Chandra.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kasus-kasus yang pernah ia hadapi, persoalan biasanya berujung pada proses di tingkat Mahkamah Agung, di mana berbagai fakta kerap tidak dijadikan dasar pertimbangan sehingga pihak yang dirugikan kehilangan peluang memperoleh keadilan.
Dalam penjelasannya, ia mengungkap bahwa ia pernah menjadi korban dalam kasus serupa dan harus menelusuri sendiri bukti-bukti hingga menemukan fakta bahwa tiga hektare tanah miliknya dirampas dengan cara yang menurutnya memiliki kemiripan dengan pola yang dipersoalkan saat ini.
Ia juga menyinggung kasus yang pernah menimpa Jusuf Kalla dan menyebutnya sebagai bentuk nyata dari menguatnya kelompok berkepentingan yang mampu mempengaruhi proses hukum di berbagai lini.
Menurutnya, jaringan tersebut mampu menggerakkan banyak pihak termasuk oknum tertentu selama proses berlangsung sehingga membuat penanganan perkara semakin kompleks.
Dengan tegas ia menyatakan perlunya satuan tugas khusus untuk memberantas jaringan mafia tanah karena menurutnya masyarakat tidak mungkin dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian.
Ia turut mengkritik kondisi administrasi pertanahan yang menurutnya masih penuh persoalan dan menyebut kantor ATR/BPN sebagai tempat yang kerap menjadi pusat kekacauan dalam berbagai kasus tanah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

