
Repelita Jakarta - Penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana lain terkait isu ijazah palsu Joko Widodo menjadi titik terang setelah tujuh bulan teka-teki panjang seputar kasus ini.
Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menyatakan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 November 2025, bahwa penetapan tersangka membuka ruang bagi pengungkapan kebenaran di pengadilan.
"Berarti, asumsinya ijazah Jokowi sudah asli dan tuduhan Roy Suryo cs palsu. Namun kebenaran soal ijazah itu tetap harus dibuktikan di persidangan," kata Erizal.
Menurutnya, jika Roy Suryo cs tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, gelap panjang mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu akan terus berlanjut karena Jokowi hanya bersedia membuka dokumennya di pengadilan.
"Roy Suryo cs bersikeras ijazah Jokowi palsu. Palsunya 99,9 persen, dan mereka tetap teguh meski telah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Erizal.
Penetapan tersangka memberi kesempatan kedua pihak, baik Roy Suryo cs maupun Jokowi, untuk menghadirkan bukti dan argumen masing-masing di depan hakim.
Erizal menyoroti bahwa pihak Roy Suryo cs sebelumnya telah menerbitkan buku berjudul Jokowi's White Paper dan merasa di atas angin setelah mendapatkan ijazah legalisir dari KPU.
"Roy Suryo cs terlalu yakin dengan temuannya," ujar Erizal.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait dugaan fitnah soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Delapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Editor: 91224 R-ID Elok

