
Repelita Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla memberikan dukungan penuh terhadap penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara penyebaran tuduhan palsu seputar ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Menurutnya, langkah tegas aparat kepolisian tersebut sudah berada pada jalur yang tepat untuk memberikan kepastian hukum di tengah maraknya spekulasi yang mengacaukan opini publik.
“Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik,” ujar Dzulfikar Ahmad Tawalla pada Jumat 21 November 2025.
Sebagai Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ia mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dianggap mampu meredam kegaduhan di ruang digital yang belakangan dipenuhi fitnah serta provokasi.
“Isu soal ijazah Pak Jokowi ini kan sempat ramai sekali di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba," kata Dzulfikar.
"Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar,” lanjutnya.
Dzulfikar menekankan bahwa tindakan represif terhadap penyebar informasi bohong menjadi keharusan untuk menjaga kesehatan demokrasi di era digital terutama menjelang periode politik yang rawan dimanfaatkan.
“Penanganan tegas terhadap informasi palsu sangat penting untuk mencegah isu-isu serupa dimanfaatkan untuk kepentingan politik," tegasnya.
"Tapi yang juga penting, kasus ini harus ditangani dengan presisi dan transparan agar tidak muncul tudingan di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster pada 7 November 2025 setelah gelar perkara ilmiah menemukan bukti manipulasi dokumen serta penyebaran tuduhan tanpa dasar yang menyesatkan.
Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.
Editor: 91224 R-ID Elok

