Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Redenominasi Rupiah Dibangkitkan Lagi, Sinyal Pemerintah Siap Pangkas Nol di Uang Kita

 Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

Repelita Jakarta - Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah melalui rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2025–2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan penyederhanaan nilai mata uang rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang disahkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan ditargetkan selesai pada 2027.

Redenominasi sendiri diartikan sebagai penyederhanaan nominal rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, uang senilai Rp 1.000 menjadi Rp 1, sementara harga barang tetap sama.

Upaya serupa sebenarnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 17 Juli 2025, lembaga tersebut menolak permohonan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang ingin mengubah nilai nominal rupiah melalui penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa redenominasi merupakan kebijakan besar yang hanya dapat dilaksanakan melalui pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar penafsiran aturan.

MK juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut berpengaruh luas terhadap stabilitas ekonomi, sistem pembayaran, dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap perubahan nilai mata uang.

Dalam PMK 70/2025, pemerintah menilai redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, menjaga stabilitas rupiah, dan memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata pelaku ekonomi global.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini akan menyesuaikan sistem pembayaran dan pembukuan agar lebih efisien, sekaligus mendukung daya saing ekonomi nasional.

Wacana penyederhanaan nilai rupiah sejatinya bukan hal baru. Pada 2010, Gubernur Bank Indonesia saat itu, Darmin Nasution, sempat menggulirkan gagasan serupa. Namun, kebijakan itu tertunda karena belum menjadi prioritas legislasi.

Pemerintah kini memastikan rencana tersebut kembali masuk agenda ekonomi nasional dalam Renstra 2025–2029. Regulasi ini juga menegaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi didasarkan pada upaya menciptakan efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa implementasi redenominasi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Menurut Bhima, kebijakan ini memerlukan waktu persiapan panjang antara delapan hingga sepuluh tahun agar tidak menimbulkan lonjakan inflasi maupun kesalahan pembulatan harga.

“Persiapan tidak bisa hanya dua sampai tiga tahun. Implementasi baru bisa dilakukan paling cepat pada 2035,” ujar Bhima ketika dihubungi pada Sabtu, 8 November 2025.

Ia menilai risiko utama terletak pada kemungkinan pembulatan harga oleh pelaku usaha yang dapat membuat harga barang justru naik setelah redenominasi diterapkan.

Selain itu, Bhima menekankan perlunya literasi publik agar tidak terjadi kebingungan dalam sistem transaksi dan pencatatan administrasi, terutama di sektor ritel.

Dengan mayoritas masyarakat Indonesia masih bertransaksi secara tunai, kesiapan publik menjadi faktor krusial dalam menentukan keberhasilan kebijakan ini.

Secara teori, redenominasi rupiah memiliki manfaat strategis seperti memperkuat posisi rupiah terhadap mata uang asing, meningkatkan efisiensi transaksi, dan mempercepat proses perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Namun, kebijakan ini juga berpotensi memicu dampak negatif, terutama di kalangan masyarakat kecil yang belum memahami sepenuhnya konsep redenominasi.

Risiko pembulatan harga serta tingginya biaya penerapan kebijakan—mulai dari pencetakan uang baru hingga sosialisasi publik—menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi pemerintah.

Karena itu, pengawasan dan komunikasi publik yang transparan mutlak dibutuhkan agar redenominasi tidak menimbulkan kepanikan sosial maupun ketidakstabilan ekonomi nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved