
Repelita Makassar - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan 16 hektare lahan di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Direktur GMTD Ali Said yang menegaskan bahwa status kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu, dan seluruh pengelolaannya berada di bawah otoritas tunggal PT GMTD.
Penetapan tersebut didasarkan pada dokumen negara berupa SK Menteri PARPOSTEL tanggal 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 5 November 1991 seluas 1.000 hektare, SK Penegasan Gubernur tanggal 6 Januari 1995, dan SK Penegasan serta Larangan Mutasi Tanah tanggal 7 Januari 1995.
Keempat dokumen ini menyatakan bahwa sejak 1991 hanya PT GMTD yang diberi wewenang untuk membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di Tanjung Bunga, sehingga pihak lain tidak diperkenankan melakukan proses atau klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Ali Said menjelaskan bahwa status tersebut merupakan keputusan negara, bukan sekadar opini, dan bahwa klaim PT Hadji Kalla bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah serta tidak sesuai dengan fakta administrasi pertanahan sejak kawasan tersebut ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa saat PT Hadji Kalla mengklaim telah menguasai secara fisik lahan sejak 1993, kawasan tersebut masih berupa rawa dan masih berstatus tanah negara yang telah dicadangkan untuk pengembangan oleh PT GMTD.
Menurutnya, prinsip hukum agraria Indonesia tidak mengakui penguasaan fisik sebagai dasar kepemilikan apabila tidak dilandasi izin pemerintah atau dokumen resmi yang sah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat menggugurkan status resmi yang ditetapkan pemerintah.
GMTD juga menanggapi klaim PT Hadji Kalla terkait keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah apabila objeknya berada pada kawasan yang telah ditetapkan negara kepada pihak lain dan belum pernah ada izin lokasi yang sah untuk pihak lain pada periode tersebut.
Ali Said menantang PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dokumen resmi terkait hak atas tanah berupa izin lokasi antara 1991 hingga 1995, IPPT, SK Gubernur, akta pelepasan hak, atau surat persetujuan dari PT GMTD, karena hingga kini dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan.
Selain membantah klaim kepemilikan PT Hadji Kalla, GMTD juga menyebutkan adanya penyerobotan fisik seluas 5.000 meter persegi dalam area 16 hektare tersebut dalam sebulan terakhir, yang berada di dalam pagar resmi milik GMTD.
Penyerobotan itu telah dilaporkan dengan resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Markas Besar Polri dengan beberapa laporan antara tanggal 30 September hingga 7 Oktober 2025 yang mencakup bukti visual dan saksi lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, GMTD menegaskan bahwa perusahaan pada prinsipnya terbuka terhadap dialog konstruktif selama sesuai dengan hukum, namun tidak akan berkompromi dalam hal pelanggaran terhadap SK Pemerintah, sertifikat resmi, dan putusan pengadilan terkait kawasan Tanjung Bunga.
Sementara itu, PT Hadji Kalla menyatakan akan tetap menjalankan proses pemagaran dan pematangan lahan di lokasi sengketa dan merencanakan pembangunan proyek properti berkonsep mixed use di atas lahan yang mereka klaim milik perusahaan.
Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Group, menjelaskan bahwa perusahaan telah terlibat dalam kawasan Tanjung Bunga sejak akhir 1980-an melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang dan pembangunan waduk Tanjung Bunga sebagai bagian dari upaya mitigasi banjir dan kepentingan umum.
Ia menambahkan bahwa sejak saat itu, Kalla Group telah melakukan pembebasan lahan rawa dengan total sekitar 80 hektare untuk pembuangan lumpur pengerukan, dan telah memiliki sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar.
Subhan menyebutkan bahwa tudingan GMTD yang menyatakan bahwa perolehan lahan pihak lain pada 1991-1998 tidak sah merupakan bentuk arogansi karena seolah-olah hanya mereka yang berhak atas tanah tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

