Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prof Tono Saksono Bantah Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi: Itu Blunder Polisi!

Repelita Jakarta - Pakar di bidang astronomi serta penginderaan jarak jauh bernama Profesor Tono Saksono akhirnya buka suara untuk membela sosok ahli forensik digital Rismon Sianipar yang dituduh oleh pihak kepolisian melakukan pemalsuan terhadap ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Dia menegaskan bahwa tuduhan semacam itu tidak memiliki dasar kuat dan justru membahayakan nama baik di dunia pendidikan.

Profesor Tono mengungkapkan rasa terganggunya atas pernyataan dari aparat kepolisian yang menuding Rismon sudah merubah isi dokumen orisinal.

Menurut penilaiannya, klaim seperti itu sepenuhnya keliru.

“Salah satu yang mengusik saya untuk datang ke sini adalah bahwa Rismon dan kawan-kawan itu, (dituduh) sudah mengubah dan memanipulasi dokumen aslinya. Itu sama sekali bohong. Itu blunder,” kata Tono dikutip dari video yang diunggah Instagram https://instagram.com/yono_widiyono, Sabtu (15/11/2025).

Profesor Tono kemudian memberikan penjelasan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Rismon merupakan proses peningkatan kualitas gambar, yaitu upaya teknis guna membuat visual dari suatu foto menjadi lebih tajam sehingga lebih gampang untuk ditafsirkan.

“Karena image prosesing itu mengubah dalam rangka image enhancement. Adalah untuk memperoleh citra agar dia bisa more interpretable. Lebih bisa diinterpretasi,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa metode seperti ini sudah menjadi hal biasa dalam beragam sektor pekerjaan, termasuk di kalangan intelijen maupun bidang forensik.

“Itu sudah dilakukan di dunia inteljen, di dalam dunia forensik biomedikal misalnya juga ya. Itu kan sel kanker di potret, kemudian potretnya itu dianalisis secara digital. Itu kan teknik image enhancement prosesing,” jelasnya.

Profesor Tono juga menyatakan bahwa dirinya sering kali memanfaatkan aplikasi perangkat lunak yang serupa untuk keperluan pemrosesan gambar digital.

“Saya menggunakan software-software seperti itu,” pungkasnya.

Di sisi lain, Rismon dengan tegas membantah segala tuduhan bahwa ia telah memalsukan dokumen tersebut.

Dia bahkan menyatakan niatnya untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap institusi Polri dengan nilai mencapai Rp126 triliun apabila tuduhan itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Masalah siap atau enggak, harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa. Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut Kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” kata Rismon di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

“Yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma,” tambahnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved