Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jusuf Kalla Beri Perlawanan kepada Lippo Group,Pagari Lahan Sengketa

MAFIA TANAH - Lahan sengketa antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jusuf Kalla mengklaim lahan seluas 16,4 hektar persegi telah dibeli dari ahli waris Raja Gowa dan sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, berdasarkan hal tersebut pihaknya akan terus melakukan pemagaran sekaligus pembangunan proyek properti.

Repelita Makassar - Sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha Lippo Group, memanas seiring klaim saling bertentangan terkait kepemilikan tanah seluas lebih dari 16 hektar di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya mengemukakan bahwa lahan yang disengketakan telah mereka kuasai secara fisik sejak 1993 berdasarkan pembelian langsung dari ahli waris Raja Gowa.

Kepemilikan tersebut diperkuat dengan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional serta akta pengalihan hak tanah.

Lahan tersebut terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, dan direncanakan sebagai lokasi proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use oleh PT Hadji Kalla.

Berdasarkan sertifikat HGB yang diterbitkan pada 8 Juli 1996, hak guna telah diperpanjang hingga 24 September 2036.

Selain itu, PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen akta pengalihan hak atas tanah yang memperkuat kepemilikan lahan total seluas 164.151 meter persegi.

Mereka juga menegaskan telah mengantongi surat perpanjangan dari BPN Makassar terkait HGB tersebut.

Konflik muncul ketika PT GMTD mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada 13 Agustus 2025 dengan mengacu pada perkara lama Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang melibatkan pihak lain dan bukan PT Hadji Kalla.

Pihak Hadji Kalla menegaskan bahwa mereka tidak termasuk dalam perkara tersebut, sehingga putusan pengadilan tidak dapat diberlakukan terhadap mereka.

Pada 5 November 2025, Jusuf Kalla meninjau langsung lahan tersebut dan menyuarakan keberatannya atas langkah yang dianggap sebagai upaya perampasan hak.

Ia menyatakan membeli lahan itu sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa dan mempertanyakan klaim bahwa seseorang dapat mengaku pemilik tanpa dasar sah.

Dalam video yang tersebar di media sosial Instagram pada 6 November 2025, Jusuf Kalla menyebut tindakan itu sebagai perampokan dan menegaskan akan melawan sampai kapan pun demi keadilan.

Sementara itu, PT GMTD bersikukuh bahwa mereka memiliki hak legal atas tanah tersebut berdasarkan pembelian yang dilakukan antara 1991 hingga 1998 sesuai aturan hukum yang berlaku saat itu.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, mengatakan bahwa pembebasan lahan dilakukan secara sah dan transparan, dan menyebut klaim lain sebagai tindakan melawan hukum.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN melalui Menteri Nusron Wahid menyebut adanya kejanggalan dalam eksekusi lahan tersebut karena belum pernah dilakukan constatering atau pencocokan objek eksekusi secara resmi.

Pihak BPN bahkan membatalkan undangan constatering yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2025, namun eksekusi tetap berlangsung pada 3 November tanpa pelaksanaan prosedur tersebut.

Situasi di lapangan semakin memanas setelah terjadi bentrok antara dua kelompok massa pada 18 Oktober 2025, yang menyebabkan tiga orang terluka akibat anak panah.

PT Hadji Kalla menuding gangguan tersebut berasal dari pihak yang diduga terkait dengan GMTD dan telah melaporkan kejadian kepada aparat.

Persoalan sengketa lahan ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur besar, potensi praktik mafia tanah, serta dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam eksekusi putusan.

Kedua pihak bersikeras mempertahankan klaim masing-masing sambil menjalankan proses hukum dan langkah pengamanan di lokasi.

Jusuf Kalla menegaskan bahwa dirinya akan terus menempuh jalur hukum dan menyerukan penegakan keadilan, sementara PT GMTD meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan dokumen resmi yang mereka miliki.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved