Repelita Jakarta - Postingan terakhir Roy Suryo di akun Instagram pribadinya kembali ramai dibanjiri komentar setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kasus yang sempat menghebohkan publik itu kini memasuki babak baru setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri secara resmi mengumumkan delapan nama tersangka, termasuk Roy Suryo.
Penetapan tersebut membuat warganet langsung menyerbu akun Instagram Roy Suryo meski platform itu sudah lama tidak aktif.
Berdasarkan pantauan, unggahan terakhir Roy Suryo yang dibuat sekitar tiga tahun lalu kini kembali ramai dikomentari netizen yang menyinggung status barunya sebagai tersangka.
Banyak dari mereka yang menulis komentar bernada sindiran hingga candaan menanggapi perkembangan kasus tersebut.
Salah satu warganet menulis, “Udah tersangka nih yee...kalo bisa sekandang ama Tifa kali2 aja jodoh bisa jadian di penjara.”
Komentar lainnya juga bernada satir, “Kira kira mau sakit apa nih?” tulis akun lain dengan nada menggoda.
Ada pula yang menyinggung soal karma dan menuliskan, “Uda masuk uang asing ke rek mu y Roy, skrg dipanen diablik jeruji besi wkwkwkk.”
Meski belum memberikan tanggapan terbaru di media sosialnya, nama Roy Suryo tetap menjadi sorotan setelah Kapolda Metro Jaya menyebut total ada delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Roy Suryo, tujuh nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo itu mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik yang menuduh ijazah Presiden ke-7 RI palsu.
Kini, publik menantikan langkah lanjutan dari penyidik Polda Metro Jaya apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau masih akan melalui serangkaian pemeriksaan tambahan.
Kasus ini menjadi salah satu perbincangan terpanas di media sosial dalam beberapa hari terakhir, di tengah derasnya komentar netizen yang merasa puas atas penetapan hukum tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

