Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fakta-Fakta Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Dikriminalisasi Tapi Polisi Bilang..

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Roy Suryo - CEK&RICEK

Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Penetapan status hukum ini diumumkan pada Jumat, 7 November 2025, dan menandai babak baru dari polemik panjang mengenai keaslian dokumen akademik Kepala Negara.

Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo yang meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia menilai ada kejanggalan dalam dokumen tersebut yang kemudian digunakan saat pencalonan presiden.

Pernyataan itu menyebar cepat di media sosial dan menimbulkan perdebatan tajam di ruang publik.

Meski pihak Istana telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan telah diverifikasi oleh pihak UGM, Roy Suryo tetap bersikukuh bahwa ada hal yang perlu dibuka ke publik.

Atas dasar pernyataannya, Presiden Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua kelompok.

Klaster pertama terdiri dari pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Dalam laporan Jokowi, awalnya terdapat dua belas nama yang dilaporkan, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Namun setelah penyelidikan mendalam, delapan di antaranya kini resmi berstatus tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan digital forensik, bukan karena tekanan politik.

Roy Suryo melalui pernyataannya menyebut dirinya dan rekan-rekan dikriminalisasi karena menyuarakan pendapat publik.

Ia menilai apa yang dilakukan merupakan bagian dari kritik akademis yang mestinya dilindungi hukum.

Namun polisi menampik tudingan itu dan menyatakan bahwa penyidikan berjalan objektif sesuai prosedur.

Kapolda Asep menegaskan, penahanan terhadap para tersangka masih dipertimbangkan.

“Terkait kewenangan penyidik dalam hal penahanan tentu ada sejumlah faktor yang menjadi bahan evaluasi.

Nanti keputusan akan diambil setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, warganet menyoroti langkah cepat kepolisian dan membandingkannya dengan kasus serupa di masa lalu yang dinilai tidak mendapat perhatian serius.

Sebagian publik menilai kasus ini bisa menjadi ujian bagi transparansi hukum di era digital, terutama menyangkut kebebasan berpendapat di ruang publik.

Kasus ini masih bergulir dan diperkirakan akan menjadi sorotan utama publik dalam waktu dekat, seiring meningkatnya tensi politik menjelang pergantian pemerintahan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved