Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polri Kehilangan Independensi, Kasus Ijazah Mantan Presiden Jokowi Buktikan Keterikatan Institusi pada Kekuasaan

 NGERI, POLRI DI BAWAH KAKI JOKOWI | jakartasatu.com

Repelita Bandung - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menilai kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi bukti nyata bahwa Polri berada di bawah kendali Presiden.

Ia menyebutkan, sejak muncul dugaan ijazah Jokowi, polisi bertindak bak pelindung, seolah menghadirkan jawaban presisi “jangan ganggu bossku” untuk setiap pertanyaan yang muncul.

M Rizal Fadillah menegaskan, meski Jokowi bukan lagi presiden, aparat kepolisian tetap mengabdi dan melindungi, sehingga Kapolri bagai tersandera dalam politik balas budi.

Bareskrim dan Polda Metro Jaya kehilangan independensi ketika menghadapi pengkaji dan pengkritisi, kata M Rizal Fadillah, semua dilakukan demi membantu dan melindungi Jokowi.

Menurutnya, prosedur hukum yang sehat seharusnya menempatkan Jokowi sebagai tersangka dan menjalani proses hukum hingga tuntas, dan jika terbukti melanggar dijatuhi hukuman, jika tidak dibebaskan.

Namun Polri yang pro Jokowi bertindak berbeda, pengaduan TPUA tanggal 9 Desember 2024 baru diproses pada 10 April 2025, setelah terus didesak, sementara penghentian penyelidikan diumumkan Dirtipidum pada 22 Mei 2025 dengan prosedur yang dinilai melanggar hukum.

TPUA melaporkan Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro ke Propam dan Irwasum Polri, tetapi tindak lanjutnya tidak jelas, sementara Jokowi tetap dilindungi dan Djuhandhani naik pangkat.

Di tengah konspirasi Jokowi dan Mabes Polri, Polda Metro Jaya menerima laporan Jokowi terkait pencemaran, fitnah, penghasutan, dan manipulasi informasi elektronik, di mana delapan orang ditetapkan tersangka.

M Rizal Fadillah menilai kepentingan Jokowi menjadi faktor penentu, di mana proses LP dan BAP berlangsung cepat tanpa prosedur yang jelas, termasuk penyitaan ijazah SMA dan S-1 Jokowi yang justru bisa diperlihatkan langsung ke Projo, melanggar prosedur KUHAP.

Ia menegaskan semestinya ada Klaster Utama yang menempatkan Jokowi sebagai tersangka, namun karena Polri berada di bawah kendali Jokowi, hal itu tidak terjadi, sementara aktivis dan peneliti dijadikan tersangka, yang menurutnya adalah bentuk kriminalisasi hukum.

M Rizal Fadillah menyatakan, kondisi ini membuat kepercayaan publik terhadap Polri menipis, dengan survei Indikator menunjukkan Polri berada di posisi kedua institusi paling tidak dipercaya publik, setelah DPR, dan diikuti partai politik.

Chris Komari, Ketua Forum Diaspora Indonesia di California, AS, menyebut Polri dalam penanganan kasus ini sebagai “a bunch of bullshiters”, sekelompok pembohong terkait keaslian ijazah Jokowi.

Jokowi sendiri disebut mengeluh kasus ijazah palsunya telah mendunia, sementara pemulihan seharusnya dimulai dengan Jokowi menjalani proses hukum, bukan berleha-leha menipu.

M Rizal Fadillah menutup penilaiannya dengan menyebut kejahatan utama Jokowi adalah menghancurkan marwah Polri, menjadikan institusi kepolisian sebagai “a bunch of bullshiters” yang tunduk pada kepentingan pribadinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved