Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Bali Serius Usut Kasus Mr Terima Kasih, 29 WNA Rugi Rp 80 M, Terancam Pasal Berlapis

 Polda Bali Serius Usut Kasus Mr Terima Kasih, 29 WNA Rugi Rp 80 M, Terancam Pasal Berlapis

Repelita Bali - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali menindaklanjuti kasus dugaan penipuan investasi properti yang melibatkan warga negara Rusia, Sergei Domogatskii, dengan serius.

Kasus ini muncul setelah 29 WNA melapor mengalami kerugian hampir mencapai Rp 80 miliar akibat investasi yang diduga fiktif di beberapa proyek properti di Bali.

Proyek milik Sergei Domogatskii tersebar di tiga kabupaten, yakni Tabanan, Klungkung, dan Bangli, dengan status perizinan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan tantangan tersendiri bagi penyidik.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra menyatakan bahwa penyidik menerapkan skala prioritas untuk mempercepat pengungkapan kasus.

Sergei Domogatskii tercatat sebagai pemilik perusahaan PMA seperti PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli, namun sebagian besar kegiatan pembangunan belum dilengkapi perizinan dasar yang sah.

Proyek di Tabanan masih berupa lahan kosong, hanya ada penyewaan lahan tanpa tindak lanjut pembangunan atau dokumen perizinan.

Di Kabupaten Klungkung, pembangunan villa dan town house di bawah PT Indo Heaven Estate sudah berjalan, tetapi dokumen perizinan utama seperti PKKPR, Persetujuan Lingkungan, dan IMB belum dimiliki.

Sementara proyek di Bangli sudah mencapai 25 persen pembangunan fisik, tetapi terdapat ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan dengan realisasi bangunan serta dokumen lingkungan yang tidak sah.

Penyidik menghadapi tantangan ganda, yakni dugaan penipuan online melalui transaksi kripto dan pelanggaran hukum properti, sehingga penelusuran data digital dilakukan secara intensif.

Kombes Ranefli menjelaskan bahwa penyidik menelusuri dugaan tindak pidana berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 372 dan 378 KUHP, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk mempercepat proses, koordinasi telah dilakukan dengan Indodax untuk menelusuri transaksi kripto dan PPATK untuk memeriksa aliran dana mencurigakan yang terkait kasus ini.

Kasus resmi naik ke tahap penyidikan, memungkinkan penyidik memanggil Sergei Domogatskii untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polda Bali mengimbau WNA maupun warga domestik yang merasa dirugikan segera melapor agar proses hukum dapat berjalan transparan dan menjaga iklim investasi di Bali.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved