Oleh: Rina Syafri
Pernyataan kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, bahwa fokus kasus yang ditanganinya adalah pada unsur fitnah dan pencemaran nama baik - bukan pada keaslian ijazah - menimbulkan pertanyaan mendasar tentang logika hukum yang diterapkan.
Dalam konstruksi hukum pencemaran nama baik, seharusnya terdapat hubungan yang tak terpisahkan antara substansi informasi dan penyebarannya. Untuk membuktikan suatu pemberitaan sebagai fitnah, logika hukum mensyaratkan pembuktian bahwa informasi tersebut tidak benar. Dengan memisahkan kedua hal ini, maka terjadi keterputusan logika (missing link) dalam bangunan kasus ini.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: bagaimana mungkin suatu pemberitaan dapat dikategorikan sebagai fitnah jika kebenaran atau kesalahan materiil dari isi pemberitaan itu sendiri tidak dijadikan objek utama pembuktian? Jika yang disasar hanya aspek penyebaran informasi, sementara substansi informasi diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap penyampai pesan tanpa verifikasi terhadap kebenaran pesan itu sendiri.
Dalam konteks UU ITE, perlindungan terhadap reputasi individu memang penting. Namun, ketika menyangkut figur publik - bahkan setelah masa jabatannya berakhir - asas akuntabilitas dan kepentingan publik untuk mengetahui kebenaran faktual tetap relevan. Cara terbaik memulihkan nama baik seharusnya melalui pembuktian yang transparan bahwa informasi yang beredar adalah keliru.
Pergeseran fokus dari substansi ke efek berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi. Masyarakat mungkin menjadi enggan untuk menyampaikan kritik atau mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan pemimpinnya, karena risiko hukum bisa datang bukan karena ketidakbenaran informasi, tetapi semata-mata karena penyampaiannya.
Kebingungan publik yang tercermin dalam tagar #AMBYAR adalah respons yang wajar terhadap konstruksi hukum yang terasa berbalik. Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menegakkan kebenaran, bukan sekadar alat untuk mengkriminalkan penyampai informasi. Tanpa pembuktian substansi, proses hukum ini berisiko meninggalkan tanda tanya permanen dalam catatan sejarah bangsa.
Penulis adalah kolumnis yang fokus pada isu hukum dan sosial. Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi manapun.

