
Repelita Makassar - Setelah heboh penggerebekan, unggahan Instagram milik pemilik skincare asal Kabupaten Sidrap, berinisial P, dengan akun @paramitamytha, menjadi sorotan publik.
Dalam postingannya, P menulis kalimat yang terkesan menantang tindakan BBPOM Makassar sebelumnya.
“Podona kasi tappa-tappamu mau jatuhkan brandku, oh dak mempan sygg testi yg berbicara dan personal branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik," tulisnya.
Jika diterjemahkan bebas, pesan itu menegaskan penggerebekan sebelumnya tidak akan mampu menjatuhkan brand miliknya.
"Percuma mau jatuhkan brandku. Walaupun di kemasannya tertulis produk ini bisa membunuhmu, tetap akan dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin, disebut-sebut malah bikin brandku makin naik," ujar P dalam terjemahannya.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku dan menjamin perlakuan hukum yang adil.
“Kami berpedoman pada asas hukum yang berlaku, untuk memastikan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Yang terpenting adalah melindungi masyarakat dari obat dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat serta berisiko terhadap kesehatan,” kata Yosef beberapa waktu lalu.
Ia memastikan BBPOM Makassar terus memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami masih tetap lakukan proses sesuai ketentuan hukum,” sebutnya.
Sebelumnya, PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi penindakan terhadap toko milik P (32) di Kabupaten Sidrap.
Petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.771 pcs dengan nilai ekonomi Rp728 juta.
Pemilik toko juga diduga memproduksi kosmetik secara mandiri menggunakan peralatan sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.
Beberapa produk yang diamankan antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting, yang setelah diuji terbukti mengandung merkuri.
Sebagian besar produk yang diamankan adalah impor ilegal asal Thailand dengan klaim pemutih, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Underarm Cream, dan Precious Skin AC Touch Up Mask.
“Produk-produk itu disembunyikan di bawah laci kasir dan rak belakang. Artinya, pemilik tahu barangnya dilarang diperjualbelikan,” jelas Yosef.
Produk tanpa izin edar belum melalui evaluasi mutu dan keamanan sehingga berisiko tinggi bagi konsumen.
Masuknya produk ilegal tanpa izin juga menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak.
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Namun, pemilik toko belum diperiksa karena tidak berada di tempat saat operasi. Informasi terakhir, yang bersangkutan masih berada di luar negeri untuk pengobatan,” ungkap Yosef.
BBPOM Makassar memastikan tetap memanggil P untuk pendalaman perkara lebih lanjut.
Ida Hamidah, kuasa hukum Mira Hayati yang pernah terjerat kasus serupa, menegaskan unggahan P harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada diskriminasi serta pembedaan dalam penegakan hukum. Due process of law harus dijalankan oleh seluruh aparatur penegak hukum,” ucap Ida, Sabtu (8/11/2025).
Ida meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel dan BBPOM Makassar bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus skincare ilegal.
“Kalau dalam kasus skincare Mira Hayati, sampel produknya saja tidak ditemukan di pabrik tetapi bisa ditetapkan tersangka, maka hal sama harus berlaku untuk kasus skincare milik P,” tegasnya.
Ia menambahkan pernyataan P yang seolah kebal hukum tidak boleh dibiarkan.
"Dia dengan entengnya bilang produknya tetap dibeli meski tertulis bisa membunuhmu. Itu pernyataan yang seolah-olah tidak akan tersentuh hukum. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Ida.
Ida menekankan hukum harus ditegakkan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Hukum harus ditegakkan kepada seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

