
Repelita Jakarta - Pakar hukum Teuku Nasrullah memberikan pandangan mendalam terkait polemik tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden Joko Widodo, di tengah penetapan delapan tersangka dalam dua klaster oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.
Menurut Teuku, proses hukum dalam membuktikan keaslian suatu dokumen seperti ijazah terdiri dari dua jalan, yakni pembuktian melalui alat bukti atau kegagalan menunjukkan bukti palsu.
Ia menyampaikan bahwa pembuktian sah atau tidaknya suatu dokumen bisa dianalogikan seperti tuduhan terhadap baju palsu Karni Ilyas, di mana penuduh dapat digugat balik jika tuduhan tidak terbukti.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn yang berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025, Teuku menjelaskan bahwa pembuktian resmi biasanya melibatkan penerbit dokumen untuk memberikan spesifikasi serta pengecekan oleh ahli sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Ia menambahkan bahwa beberapa pakar berpendapat, hukuman atas fitnah atau pencemaran nama baik baru bisa dijatuhkan jika kebenaran suatu dokumen, seperti baju atau ijazah, telah dipastikan oleh hukum.
Teuku menegaskan bahwa dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik, beban pembuktian terletak pada pihak yang menuduh, dan jika tidak terbukti salah maka tuduhan tersebut bisa dianggap fitnah.
Ia juga menyinggung Pasal 310 Ayat 4 KUHP dan pasal terkait di Undang-Undang ITE, yang memberi ruang bagi kritik jika dilakukan demi kepentingan umum, bukan untuk menyerang pribadi.
Teuku menilai polemik soal ijazah Jokowi tidak sepenuhnya menyasar sosok pribadi, melainkan berkaitan dengan pemenuhan syarat administratif dari KPU dalam pencalonan presiden sebagai bagian dari kepentingan publik.
Ia mempertanyakan, apakah kritik tersebut dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum, mengingat kasus ini membuka ruang diskusi untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Dalam hal penegakan hukum, Teuku memberi peringatan tegas untuk menghindari praktik moral hazard, di mana seseorang ditahan terlebih dahulu meskipun belum ada pembuktian kuat, hanya demi memenuhi prosedur formalitas hukum.
Ia mengingatkan bahwa tak boleh ada asas ‘yang penting diproses dulu’, lalu belakangan dihitung masa hukuman untuk menyesuaikan dengan masa tahanan sebagai bentuk penyalahgunaan proses hukum.
Teuku menegaskan bahwa masyarakat harus kritis dan tidak membiarkan aparat penegak hukum asal menerapkan pasal tanpa dasar kuat yang dapat berimbas pada ketidakadilan.
Ia menutup dengan imbauan agar penggunaan pasal oleh aparat selalu sesuai aturan dan jauh dari praktik-perpraktik manipulatif yang sekadar menjadikan penegakan hukum sebagai formalitas teknis.
Sebelumnya, lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL ditetapkan dalam klaster pertama dengan jeratan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Sementara tiga tersangka lainnya di klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, dijerat dengan pasal-pasal yang meliputi manipulasi dokumen elektronik dan penyebaran kabar bohong melalui media daring.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

