Lembaga adat itu mengancam akan menjatuhkan sanksi material berupa denda Rp 2 miliar serta kurban kerbau dan babi masing-masing 48 ekor kepada Pandji.
Ketua TAST, Benyamin Ranteallo, menjelaskan bahwa somasi ini baru sebatas ancaman hukum adat dan belum ada hukuman yang dijatuhkan.
Ancaman sanksi itu terkait materi candaan Pandji pada pertunjukan stand up comedy 2013 yang membahas ritual pemakaman adat Rambu Solo di Tana Toraja.
Benyamin menuturkan, Rambu Solo adalah upacara adat untuk mengantar arwah leluhur ke alam baka dan menentukan kesempurnaan kehidupan arwah, yang melibatkan penyembelihan kerbau dan babi hingga 48 ekor.
Jumlah hewan kurban dan biaya pemondokan jenazah, menurut Benyamin, bisa menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Benyamin menambahkan bahwa sanksi bisa dikurangi atau dihapus jika Pandji bersedia datang ke Toraja dan bertemu dengan para tetua adat.
Ia menekankan bahwa keputusan hukuman akan diambil melalui peradilan adat setelah pertemuan tersebut.
Pandji Pragiwaksono mengaku menerima protes dan meminta maaf kepada masyarakat adat Toraja atas materi lawakannya beberapa tahun lalu.
Pandji menyatakan belum berkomunikasi langsung dengan TAST, namun telah berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi, untuk menyelesaikan persoalan secara adat.
Pandji menyatakan ingin mendatangi Tana Toraja dan mencari waktu secepatnya untuk bertemu dengan para tetua adat sebagai opsi utama penyelesaian masalah.
Ia juga menyampaikan kesediaannya menempuh jalur hukum jika diperlukan, mengingat laporan serupa telah disampaikan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri.
Pandji menegaskan, jika ia dianggap terlalu lama untuk ke Toraja, ia akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

