Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terkait pajak atas pesangon dan uang pensiun yang diajukan sejumlah karyawan bank swasta.
Putusan ini dibacakan pada Kamis 13 November 2025 dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rosmauli menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan memastikan ketentuan pajak dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Rosmauli menegaskan uang pesangon dan manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh 21 final, karena merupakan penghasilan yang diterima wajib pajak setelah tidak aktif sebagai karyawan.
Ia menambahkan tarif PPh atas pesangon dan pensiun lebih rendah dibandingkan gaji reguler sehingga memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi penerimanya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai putusan MK mengecewakan karena menunjukkan kebijakan pajak saat ini belum berpihak pada pekerja yang baru kehilangan pekerjaan.
Bhima menjelaskan pesangon seharusnya digunakan untuk bertahan hidup pasca-PHK, bukan dipotong pajak.
Ia menekankan pengenaan pajak atas pesangon dan pensiun menambah beban masyarakat karena mengurangi pendapatan yang bisa langsung dibelanjakan.
Bhima menilai pajak pesangon dan pensiun mengurangi disposable income sehingga konsumsi masyarakat berpotensi menurun.
Meskipun MK menolak permohonan uji materi, Bhima meminta pemerintah tetap mengambil langkah kebijakan.
Ia menilai Kemenkeu dan DPR masih bisa berkoordinasi untuk merevisi pasal terkait dalam UU Pajak Penghasilan agar kebijakan perpajakan lebih responsif terhadap kondisi ekonomi.
Menurut Bhima, penghapusan pajak pesangon dan pensiun seharusnya dimaknai sebagai stimulus di tengah meningkatnya PHK. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

