Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Fokus Persidangan Dugaan Suap Proyek Jalan Sumut, ICW Desak Bobby Nasution Diperiksa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons permintaan Indonesia Corruption Watch untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pada Jumat 14 November 2025, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

KPK saat ini menunggu penetapan jadwal sidang untuk para penerima dugaan suap dan akan memantau setiap fakta yang muncul selama persidangan terbuka yang dapat diakses publik.

Budi menegaskan jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan seluruh alat bukti, mulai dari saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang terkait langsung dengan kasus tersebut.

Namun, Budi tidak memastikan apakah Bobby Nasution akan dipanggil sebagai saksi, karena KPK belum pernah memanggilnya selama penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, ICW meminta KPK untuk memeriksa Bobby Nasution dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut. Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyatakan permintaan itu muncul berdasarkan perintah majelis hakim PN Tipikor Medan untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan pemberi dugaan suap.

Ia menambahkan KPK pernah mengusulkan pemeriksaan Bobby kepada Ketua Satgas yang menangani kasus, tetapi tidak ada yang berani melaksanakannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus terbagi menjadi dua klaster, klaster pertama terkait empat proyek Dinas PUPR Sumut dan klaster kedua dua proyek Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan nilai total sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi suap, sedangkan penerima dana klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dan klaster kedua adalah Heliyanto. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved