Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Hakim MK Bongkar: Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo Bakal Ulangi Tragedi Gus Nur dan Bambang Tri, Proses Hukum Sudah Salah Total

Repelita Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Prof. Maruarar Siahaan, mengeluarkan peringatan keras bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan tujuh aktivis lain dalam kasus dugaan ijazah palsu berisiko tinggi mengulangi kesalahan fatal yang pernah menjerat Gus Nur serta Bambang Tri Mulyono.

Menurutnya, proses pembuktian yang salah dari awal pasti akan menghasilkan putusan yang menyimpang dari kebenaran materiil.

Ia menyoroti keanehan mendasar dalam perkara sejenis, yaitu ijazah sebagai barang bukti utama tidak pernah dihadirkan sepanjang persidangan padal itu merupakan unsur pokok dari dakwaan yang diajukan jaksa.

Sampai akhir persidangan, ijazah tidak pernah ditampilkan, padahal itu unsur utama dakwaan, sehingga kebenaran tidak pernah diuji secara layak, tegas Prof. Maruarar Siahaan pada 29 November 2025.

Ia menegaskan bahwa ketika seseorang sudah menawarkan diri dalam kontestasi politik nasional, ijazahnya otomatis menjadi informasi publik yang wajib dapat diuji oleh masyarakat luas.

Prof. Maruarar juga mengingatkan ancaman nyata dari intervensi kekuasaan yang selalu mengintai independensi hakim dalam menangani kasus-kasus sensitif semacam ini.

Potensi pengaruh kekuasaan itu selalu ada, ungkapnya dengan nada prihatin.

Ia menjelaskan bahwa peradilan sesat sangat mudah terjadi jika bukti pokok sengaja tidak dihadirkan sementara beban pembuktian justru dibebankan kepada pihak yang sama sekali tidak memiliki akses terhadap dokumen tersebut.

Dalam pandangannya, hakim wajib mengalihkan beban pembuktian kepada pihak yang menguasai dokumen asli, baik itu universitas penerbit maupun lembaga penyidik, agar proses tetap berjalan secara adil dan objektif.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka seluruh rangkaian persidangan akan timpang sejak dari fondasi pembuktiannya.

Sebagai jalan keluar, Prof. Maruarar Siahaan mendesak majelis hakim untuk segera memerintahkan penyerahan dokumen asli serta melakukan legal audit menyeluruh guna menjamin persidangan tetap berjalan sesuai prinsip independen dan imparsial.

Tanpa langkah tegas tersebut, ia memprediksi kasus serupa akan terus berulang dan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved