Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Hakim Agung: Mediasi Cara Terbaik Selesaikan Perkara Ijazah Jokowi

 

Repelita Jakarta - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyarankan pendekatan mediasi sebagai langkah utama untuk mengatasi kontroversi mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, daripada langsung membawanya ke pengadilan yang berpotensi memperburuk konflik.

Ia menguraikan bahwa mekanisme mediasi saat ini lebih diprioritaskan dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur mediasi penal untuk urusan pidana maupun dismissal untuk kasus tata usaha negara.

"Pengadilan memenuhi kemajuan hukum, sebab konsep ultimum remedium merupakan upaya terakhir setelah semua upaya lain, termasuk mediasi gagal, yang semula diharapkan sebagai win-win solution," ungkap Gayus Lumbuun dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat.

Gayus Lumbuun memperingatkan bahwa tanpa mediasi, perkara ini rawan memicu polarisasi yang melibatkan berbagai kelompok, di mana setiap pihak bersikeras pada kebenarannya sendiri.

Situasi semacam itu akan merugikan negara secara keseluruhan, karena berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik dan sosial yang lebih dalam.

Gayus Lumbuun menekankan bahwa ia tidak memposisikan diri membela salah satu kubu, melainkan berupaya mencegah eskalasi yang bisa merusak persatuan nasional.

Ia menghindari serangan terhadap pihak mana pun, dan lebih fokus menempatkan isu ini dalam bingkai hukum yang rasional untuk mencapai penyelesaian yang bijak.

Baginya, perdebatan yang kini meresahkan masyarakat perlu segera diakhiri, sebab kelanjutan polemik bisa mengancam kestabilan bangsa secara luas.

"Rakyat Indonesia diharapkan tidak terpancing dan memperkeruh suasana," pesannya kepada warga negara.

Gayus Lumbuun menyatakan bahwa jika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang saat ini berstatus tersangka terbukti melakukan pelanggaran, maka konsekuensi hukum akan diterapkan secara proporsional.

Sebaliknya, apabila bukti menunjukkan ijazah Joko Widodo memang tidak autentik, maka presiden tersebut juga harus menghadapi pertanggungjawaban hukum yang setara.

Hingga kini, Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi bahwa Joko Widodo menjalani studi di sana hingga menyelesaikan gelar sarjana kehutanan, serta dokumen ijazah asli telah diberikan kepada alumni tersebut.

Gayus Lumbuun mengingatkan bahwa pada saat Joko Widodo mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, maupun presiden, ijazah asli menjadi prasyarat esensial yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Dokumen surat keterangan lulus dari institusi pendidikan tidak memadai untuk memenuhi persyaratan administratif tersebut.

Karena itu, pemanfaatan ijazah yang diragukan keasliannya bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar ketentuan, meskipun Joko Widodo telah menunjukkan kompetensi aktual di ranah kehutanan.

Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa keputusan hakim tidak semata-mata ditentukan oleh aspek kepastian hukum, melainkan juga memasukkan pertimbangan kemanfaatan sosial dan prinsip keadilan secara menyeluruh.

"Antara keadilan dengan kepastian memiliki muara yang berbeda. Pemalsuan ijazah dalam konteks kepastian hukum ya harus ada sanksi, tapi tidak demikian dengan aspek keadilan," paparnya.

Ia menambahkan bahwa pada kasus ini, sangat mungkin terjadi penyalahgunaan situasi atau keadaan yang disebut sebagai misbruik van omstandigheiden.

Contohnya, Komisi Pemilihan Umum mewajibkan ijazah asli untuk pencalonan, sementara universitas hanya sanggup menyediakan surat keterangan lulus karena meyakini ijazah sebelumnya sudah terbit.

Hal itu akhirnya memunculkan pembuatan ijazah palsu sebagai jalan keluar sementara, yang dapat dijelaskan melalui konsep misbruik van omstandigheiden sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Oleh karenanya, Gayus Lumbuun merekomendasikan penerapan konsep tersebut ketimbang Pasal 44 hingga 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lebih menyoroti alasan pembelaan atau pengampunan atas tindakan itu.

Untuk itu, ia kembali menegaskan prioritas mediasi sebagai cara penyelesaian, mengingat akar permasalahan hanyalah berasal dari klaim pernyataan seseorang.

Berdasarkan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, individu yang menyampaikan pernyataan tersebut wajib membuktikannya sendiri, tanpa membebani lembaga negara seperti Kejaksaan Agung.

"Selain itu, orang tersebut juga harus merasakan kerugian yang nyata dan langsung sebagai akibat dari apa yang diucapkannya tersebut," tambahnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved