Kritik tersebut dilontarkan menyusul proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Menurut penilaian Lazarus, sikap yang ditunjukkan pimpinan sidang sangat bertolak belakang dengan prinsip musyawarah yang semestinya dijunjung tinggi.
Perilaku tersebut dinilainya tidak mencerminkan keteladanan yang baik bagi lembaga legislatif ibukota.
Sebagai anggota baru di dewan perwakilan rakyat daerah, ia mengaku menyaksikan tontonan yang tidak mendidik selama persidangan.
Kepemimpinan Ketua DPRD dinilainya menunjukkan sikap arogan yang tidak menghargai keberadaan anggota dewan lainnya.
Hal tersebut dianggap sebagai praktik buruk dalam tata kelola lembaga perwakilan rakyat.
Dalam sidang tersebut, sejumlah anggota dari berbagai fraksi sempat menyampaikan interupsi terkait penolakan pengurangan anggaran.
Program pangan murah yang dikurangi dananya sebesar tiga ratus miliar rupiah menjadi pokok permasalahan yang diperdebatkan.
Lazarus berpendapat bahwa pimpinan sidang seharusnya memberikan kesempatan kepada seluruh anggota yang hadir.
Sebanyak 101 orang anggota dewan seharusnya mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum keputusan diambil.
Ketika pimpinan sidang menanyakan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah, terdapat anggota yang jelas-jelas menyatakan penolakan.
Namun tanpa melakukan proses penghitungan suara yang semestinya, palu justru langsung diketok sebagai tanda persetujuan.
Menurutnya, langkah bijak yang seharusnya dilakukan adalah meminta sekretariat dewan untuk menghitung suara setuju dan menolak.
Lazarus menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika persidangan tetapi juga mengabaikan aspirasi masyarakat.
Ia meminta agar Ketua DPRD tidak menjadikan gubernur sebagai tameng untuk membungkus kesalahan proses pengambilan keputusan.
Apa yang ingin disampaikan oleh anggota dewan sejatinya merupakan suara dan kepentingan warga Jakarta yang mereka wakili.
Lazarus juga memperingatkan bahwa gaya kepemimpinan otoriter dapat memicu krisis kepercayaan di internal dewan.
DPRD bukanlah perusahaan milik pribadi yang dapat dikelola sesuai keinginan satu orang saja.
Ketua dewan seharusnya berperan sebagai konduktor yang menyelaraskan berbagai pandangan berbeda.
Tugas utama pimpinan adalah menyatukan irama bukan mematikan nada-nada kritis yang berkembang.
Kewenangan dalam lembaga perwakilan rakyat tidak boleh terpusat pada satu individu tertentu.
Memimpin bukan sekadar soal jabatan formal yang disandang melainkan juga menyangkut karakter dan integritas.
Lazarus bahkan membuka kemungkinan adanya mosi tidak percaya apabila sikap arogan terus dipertahankan.
Arah pembicaraan di internal fraksi-fraksi sudah mengarah pada kemungkinan pengajuan mosi tersebut.
Apabila kondisi seperti ini berlanjut, bukan tidak mungkin langkah tersebut akan benar-benar diambil.
Ia juga menyindir proses persidangan yang dianggap hanya sebagai formalitas belaka.
Apabila keputusan sudah ditetapkan secara sepihak, maka kehadiran anggota dewan menjadi tidak bermakna.
Mereka hadir untuk menyampaikan sikap dan pandangan bukan sekadar untuk memenuhi kuorum persidangan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan APBD 2026 dengan nilai delapan puluh satu koma tiga triliun rupiah.
Angka ini mengalami penurunan dari perencanaan awal akibat adanya pemangkasan dana bagi hasil.
Sebelum disahkan, sejumlah anggota DPRD secara bergantian menyampaikan interupsi mereka.
Mereka memprotes adanya pengurangan anggaran subsidi pangan pada tahun anggaran mendatang.
Salah satu anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta menyampaikan keresahan dan kesedihannya mengenai rencana pengurangan subsidi.
Menurut informasi yang diperolehnya, alasan pengurangan karena daging dan susu UHT tidak diminati.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta juga mengungkapkan keberatan fraksinya terhadap pengurangan anggaran tersebut.
Fraksi PSI meminta pimpinan DPRD dan Pemprov DKI mempertimbangkan ulang penurunan anggaran subsidi pangan.
Alasannya karena masih banyak warga kurang mampu yang belum masuk dalam daftar penerima subsidi.
Selama ini kemampuan anggaran hanya mengalokasikan sekitar tiga puluh lima persen dari total penerima manfaat.
Apabila dipotong lagi tiga ratus miliar, maka akan terjadi penurunan jumlah penerima manfaat.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta turut mengkritisi pengurangan anggaran program pangan murah.
Bahkan diminta agar pengesahan Rancangan APBD tahun anggaran 2026 ditunda sementara waktu.
Penundaan diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar forum paripurna.
Namun semua masukan dan protes tersebut tidak mengubah keputusan akhir persidangan.
Proses pengesahan tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

