:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-Ammar-Zoni-secara-daring34.jpg)
Repelita Jakarta - Ammar Zoni bersama dengan lima orang terdakwa lainnya menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat terkait kasus peredaran narkotika.
Mereka didakwa dengan pasal pengedar narkotika yang dilakukan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai dua puluh tahun penjara apabila terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika dalam penjara.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mereka dipindahkan dari Lapas Cipinang.
Tempat penahanan baru mereka berada di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar yang terletak di Nusakambangan Jawa Tengah.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, Ammar Zoni menyampaikan keluhannya.
Ia mengaku mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan.
Ammar Zoni secara khusus memohon kepada majelis hakim agar dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.
Tujuannya adalah agar dapat mengikuti proses persidangan secara tatap muka langsung bukan melalui daring.
Hakim ketua yang memimpin persidangan belum dapat memutuskan permohonan pemindahan tempat tahanan tersebut.
Sidang saat ini masih dalam tahap eksepsi atau pembacaan tanggapan terhadap surat dakwaan.
Pada minggu depan akan dilaksanakan tanggapan jaksa dan kemudian putusan sela dari majelis hakim.
Apabila putusan sela mengabulkan eksepsi dari para terdakwa maka proses persidangan dinyatakan selesai.
Dalam kondisi tersebut mereka akan dipindahkan kembali ke Jakarta seperti yang dimohonkan.
Namun jika eksepsi tidak dikabulkan maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.
Hakim menegaskan bahwa belum dapat membuat ketetapan mengenai kehadiran langsung di persidangan.
Keputusan tersebut akan melihat perkembangan kondisi persidangan di tahap-tahap selanjutnya.
Ammar Zoni yang merupakan mantan suami Irish Bella ini mengajukan berbagai pertanyaan tentang proses peradilan.
Akhirnya ia meminta agar proses persidangannya dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa hakim merupakan orang baik yang dapat memberikan yang terbaik.
Hakim ketua menanggapi dengan menyatakan akan mempertimbangkan segala sesuatu secara matang.
Sementara itu kuasa hukum Ammar Zoni juga menyampaikan permohonan yang sama.
Jon Mathias meminta kliennya dapat dihadirkan langsung dalam persidangan di Jakarta.
Alasannya karena berada di Nusakambangan membuat terdakwa tidak bebas menyatakan pendapat.
Komunikasi antara pengacara dan klien diduga disadap sehingga pernyataan tidak dapat disampaikan secara leluasa.
Oleh karena itu mereka menginginkan persidangan dilakukan secara tatap muka atau offline.
Hakim ketua masih belum dapat memberikan keputusan pasti mengenai permohonan tersebut.
Majelis hakim perlu menunggu proses putusan sela dari tahap eksepsi yang diajukan.
Seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keadilan bagi semua pihak harus ditegakkan tanpa memandang status sosial seseorang.
Masyarakat berharap proses peradilan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga terdakwa juga menantikan kepastian hukum dari proses yang sedang berjalan.
Lembaga pemasyarakatan harus menjamin hak-hak napi selama menjalani proses hukum.
Akses komunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap kebenaran materiil dari kasus ini.
Pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian serius.
Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkotika di semua lapisan termasuk dalam penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

