Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KUHAP Baru 2025: Polisi Diberi Kuasa Superbody, Hak Rakyat Dihabisi Tanpa Rem

Repelita Jakarta - Pengesahan rancangan undang-undang yang mengubah kitab undang-undang hukum acara pidana oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 November 2025 memicu gelombang kecaman hebat dari berbagai kalangan yang menganggap langkah tersebut justru membawa negara ini menuju kemerosotan dalam penegakan hukum pidana daripada kemajuan yang diharapkan.

Kelompok masyarakat sipil yang bersatu untuk memperbaiki aturan tersebut menilai bahwa substansi dalam undang-undang baru ini penuh dengan kelemahan mendasar yang berpotensi merusak fondasi keadilan dan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang tanpa batas yang jelas.

Undang-undang ini mengatur seluruh rangkaian proses pidana mulai dari tahap penyelidikan awal hingga pelaksanaan putusan akhir termasuk perlindungan bagi korban dan saksi serta mekanisme penyelesaian damai tapi justru dianggap melemahkan peran lembaga independen seperti pengadilan dalam mengawasi tindakan aparat.

Versi terbaru ini yang menggantikan aturan lama yang sudah berlaku selama empat puluh empat tahun akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan undang-undang hukum pidana baru meskipun masa transisi yang singkat itu dikritik karena tidak memberi ruang cukup bagi penyesuaian dan sosialisasi yang luas.

Dalam pertemuan dengan awak media di sebuah lembaga bantuan hukum di ibu kota pada 22 November 2025 kelompok tersebut mengungkapkan bahwa ada sekitar empat puluh isu krusial yang ditemukan dalam teks undang-undang tersebut yang semuanya mengarah pada pemberian otoritas luas kepada petugas penegak hukum tanpa pengendalian yang ketat sehingga mengancam hak dasar warga negara.

Salah satu kekurangan paling mencolok adalah hilangnya pemeriksaan pengadilan dalam prosedur penangkapan dan penahanan di mana pasal 93 dan 99 memberikan wewenang penuh kepada penyidik untuk bertindak tanpa perlu persetujuan dari hakim yang netral sehingga alasan seperti dugaan informasi keliru atau penghalang proses bisa digunakan secara sewenang-wenang.

Situasi ini dianggap langka di sistem peradilan pidana negara lain yang umumnya mewajibkan pengawasan independen untuk mencegah pelanggaran hak seperti hak untuk tidak ditahan tanpa alasan sah dan berpotensi membuka pintu bagi intimidasi terhadap individu yang mempertanyakan tindakan negara.

Kelompok tersebut menekankan bahwa tanpa mekanisme pengujian bukti oleh otoritas eksternal tindakan paksa seperti itu menjadi rentan terhadap kepentingan pribadi atau politik yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum secara keseluruhan.

Selain itu undang-undang baru memperkuat dominasi kepolisian sebagai penyidik dominan yang mengendalikan hampir semua penyidik dari pegawai negeri sipil di berbagai lembaga seperti badan narkotika atau inspektorat pangan di mana pasal 6 7 8 dan 24 mengharuskan persetujuan polisi untuk tindakan penahanan mereka.

Hal ini dikhawatirkan akan melumpuhkan efektivitas penanganan kasus khusus karena penyidik polisi mungkin kurang memiliki keahlian mendalam di bidang tersebut sehingga proses hukum menjadi lambat atau tidak tepat sasaran dalam menangani pelanggaran yang memerlukan pengetahuan teknis tinggi.

Representasi dari kelompok menyatakan bahwa subordinasi ini bisa menghambat kemajuan reformasi di lembaga-lembaga tersebut dan pada akhirnya merugikan upaya pencegahan kejahatan yang lebih efektif di masyarakat luas.

Mengenai pendekatan keadilan restoratif yang dimaksudkan untuk memulihkan pihak korban undang-undang ini justru menciptakan celah untuk praktik tidak transparan di mana pasal 80 ayat 2 memungkinkan kesepakatan di tahap awal penyelidikan sebelum keberadaan pelanggaran dipastikan secara formal.

Peran pengadilan dalam memvalidasi kesepakatan tersebut hanya bersifat formal seperti yang diatur dalam pasal 83 hingga 84 sehingga tanpa kuasa untuk menolak perjanjian yang mencurigakan mekanisme ini berisiko dimanfaatkan untuk menyelesaikan kasus serius seperti pelanggaran lingkungan atau keuangan secara diam-diam.

Kondisi tersebut diperburuk oleh syarat alternatif yang longgar yang bisa membiarkan pelaku kejahatan berat lolos dari pengadilan penuh dan malah menimbulkan ketidakadilan bagi korban yang seharusnya mendapat keadilan substantif melalui proses yang adil.

Direktur dari lembaga bantuan hukum di Jakarta juga menyoroti frasa samar dalam pasal 5 huruf e pasal 7 huruf o dan pasal 16 huruf k yang memberi wewenang luas kepada penyelidik untuk melakukan tindakan tambahan sesuai hukum tanpa definisi yang tegas.

Penjelasan yang hanya menyebutkan bahwa istilah tersebut cukup jelas justru membuka peluang besar untuk interpretasi subjektif yang bisa melegalkan tindakan represif atau korupsi di tingkat lapangan tanpa akuntabilitas yang memadai.

Fadhill Alfathan sebagai direktur tersebut memperingatkan bahwa ambiguitas ini bisa menjadi dasar bagi pelanggaran hak sipil yang sulit dibantah di kemudian hari dan merusak integritas sistem hukum secara keseluruhan.

Manajer kampanye dari organisasi hak asasi internasional menambahkan bahwa gabungan pasal-pasal penangkapan tanpa pengawasan pengadilan ini sangat mengancam fondasi demokrasi karena bisa dijadikan instrumen untuk membungkam suara kritis dari wartawan aktivis atau pembela hak manusia.

Nurina Savitri menyatakan bahwa tuduhan subjektif tanpa bukti solid bisa menyebabkan penahanan sewenang-wenang yang menargetkan mereka yang berani mengkritik kekuasaan sehingga menciptakan iklim ketakutan di masyarakat.

Atas dasar semua kelemahan itu ditambah dengan periode sosialisasi yang terlalu pendek kurang dari dua bulan sebelum berlaku efektif kelompok masyarakat sipil mendesak presiden untuk segera mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang guna menangguhkan penerapan dan membuka kembali pembahasan yang melibatkan partisipasi luas.

Langkah tersebut diharapkan bisa menyelamatkan sistem peradilan pidana dari potensi kerusakan struktural yang lebih dalam dan memastikan bahwa reformasi hukum benar-benar berpihak pada rakyat bukan pada kepentingan segelintir pihak berwenang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved