Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Koalisi Sipil Teriak Darurat: Prabowo Harus Keluarkan Perppu, KUHAP Baru Disahkan Diam-Diam Jadi Bom Waktu Represi Rakyat

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP, Soroti Proses Kilat dan Pasal Karet

Repelita Jakarta - Kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan perbaikan aturan acara pidana secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang dalam waktu sesingkat mungkin untuk menghentikan pemberlakuan ketentuan baru yang baru saja disahkan oleh wakil rakyat pada 18 November 2025.

Mereka menilai bahwa aturan tersebut tidak hanya lahir dari proses yang tertutup dan tergesa-gesa melainkan juga mengandung materi berbahaya yang dapat merusak sendi-sendi keadilan serta membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pimpinan lembaga bantuan hukum nasional Muhammad Isnur pada 22 November 2025 menegaskan bahwa langkah darurat melalui peraturan pengganti undang-undang menjadi satu-satunya jalan untuk membatalkan atau paling tidak menunda implementasi aturan yang dianggap mengancam hak dasar warga negara.

Menurutnya proses pembentukan aturan di gedung legislatif berlangsung tanpa keterbukaan yang memadai sehingga publik praktis tidak pernah mendapat akses penuh terhadap rancangan pasal-pasal yang akan mengikat kehidupan berbangsa.

Kelompok masyarakat sipil pernah menyampaikan masukan sejak pertengahan tahun dan secara resmi meminta salinan draf melalui mekanisme keterbukaan informasi namun permohonan itu tidak pernah dijawab oleh pihak legislatif.

Tiba-tiba di tengah bulan November panitia kerja menggelar rapat maraton lalu dalam hitungan hari ketentuan itu langsung disetujui di tingkat komisi dan segera diketuk palu di sidang paripurna tanpa memberi ruang bagi masyarakat untuk mempelajari isi final.

Dokumen lengkap baru diunggah ke laman resmi beberapa jam sebelum sidang penutup sehingga praktis menutup kesempatan bagi wartawan pakar hukum maupun organisasi masyarakat untuk memberikan tanggapan yang berarti.

Ketika ada anggota legislatif yang menyebut kelompok masyarakat sipil malas memantau proses Isnur langsung membantah keras karena selama ini mereka tetap mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung namun tidak pernah diberi ruang untuk berbicara atau menyampaikan koreksi.

Situasi itu menunjukkan adanya niat sengaja mempercepat tahapan legislasi agar masukan kritis dari luar tidak sempat masuk ke dalam substansi akhir yang disahkan.

Direktur lembaga bantuan hukum ibu kota Fadhil Alfathan menyoroti beberapa ketentuan yang memberikan wewenang sangat luas kepada petugas penyidik tanpa penjelasan yang tegas terutama frasa tentang tindakan lain yang dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Ketentuan tersebut hanya dijelaskan dengan kalimat cukup jelas sehingga membuka ruang interpretasi tak terbatas yang bisa digunakan untuk membenarkan tindakan di luar kewenangan normal termasuk praktik pemerasan atau pelanggaran privasi warga.

Ia juga menyesalkan hilangnya kewajiban pengujian oleh pengadilan sebelum seseorang ditangkap atau ditahan sehingga penyidik memiliki kuasa penuh tanpa ada pihak independen yang mengawasi keabsahan tindakan tersebut.

Tanpa mekanisme pengawasan eksternal proses penegakan hukum menjadi sangat rentan terhadap penyalahgunaan terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Perwakilan organisasi hak asasi internasional Nurina Savitri menambahkan bahwa pola pengesahan aturan ini mengulang kesalahan masa lalu ketika partisipasi masyarakat yang sesungguhnya sama sekali diabaikan seperti yang terjadi pada perubahan ketentuan antikorupsi maupun undang-undang sapu jagat.

Partisipasi yang bermakna bukan sekadar diundang menyaksikan sidang secara daring melainkan adanya ruang dialog sungguhan di mana kekhawatiran masyarakat sipil dijawab dan dipertimbangkan sebelum keputusan akhir diambil.

Ia sangat khawatir ketentuan tentang penangkapan dan penahanan tanpa pengujian pengadilan akan menjadi alat baru untuk membungkam para pembela hak asasi yang selama ini lantang mengkritik berbagai kebijakan negara.

Seseorang bisa ditahan hanya dengan tuduhan menghasut atau mengganggu ketertiban tanpa bukti yang kuat sehingga menciptakan efek jera bagi siapa saja yang berani bersuara berbeda.

Kelompok masyarakat sipil menyatakan bahwa jika aturan ini tetap dibiarkan berlaku maka sistem peradilan pidana akan berubah menjadi alat kekuasaan yang menakutkan bagi rakyat alih-alih menjadi pelindung keadilan bagi semua pihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved