
Repelita Jakarta - Mikhael Sinaga resmi melaporkan Andi Azwan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 27 November 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan dilakukan karena Andi Azwan menyebut Mikhael Sinaga sebagai wartawan gadungan atau palsu dalam sejumlah pernyataannya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Mikhael Sinaga yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo merasa tuduhan tersebut telah merendahkan profesi dan integritasnya sebagai jurnalis.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/7492/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Mikhael didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekan sesama tersangka.
Roy Suryo yang juga berstatus tersangka dalam kasus serupa turut hadir memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.
Ia membenarkan bahwa pernyataan Andi Azwan telah menyebar luas di media sosial dan berbagai platform sehingga menimbulkan kerugian moril yang besar.
Kuasa hukum Mikhael Sinaga menyatakan bahwa tindakan Andi Azwan telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Pihak pelapor meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih mengingat kasus yang menjerat Mikhael sendiri masih terus berjalan.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat bersikap adil dalam menangani dua kasus yang saling berkaitan ini.
Proses pelaporan berlangsung lancar dan diterima langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

