
Repelita Solo - Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan resmi terkait rumor pemusnahan salinan ijazah serta berkas pencalonan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo pada Pilkada Wali Kota Solo tahun 2005.
Isu tersebut sebelumnya menjadi sorotan tajam dalam persidangan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat.
Arya menjamin bahwa lembaganya tetap menyimpan seluruh dokumen krusial pencalonan Jokowi termasuk salinan ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Persoalan pemusnahan dokumen yang beredar luas di media dan disorot dalam sidang KIP mengacu pada Buku Agenda Surat Masuk, bukan pada berkas pendaftaran utama Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo.
KPU Surakarta sama sekali tidak pernah menghapus berkas pendaftaran utama maupun salinan ijazah milik Jokowi.
Secara prosedur administratif hanya buku agenda surat masuk yang diizinkan dimusnahkan sesuai ketentuan jadwal retensi arsip nasional.
Klarifikasi ini diharapkan mampu menghentikan polemik yang berkembang seputar kelengkapan arsip pencalonan Jokowi di tingkat kota.
Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat memang melibatkan KPU Kota Surakarta sebagai salah satu pihak yang diminta keterangan.
Pertanyaan tajam pernah dilontarkan kepada KPU Surakarta mengenai nasib arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota.
Pernyataan awal bahwa arsip telah dimusnahkan kemudian memicu kehebohan publik yang berkepanjangan.
Penjelasan Yustinus Arya Artheswara disampaikan pada Rabu 19 November 2025.
Editor: 91224 R-ID Elok

