Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

August Mellaz Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi

Sosok August Mellaz Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi

Repelita Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum pusat August Mellaz memberikan penjelasan atas kegaduhan yang muncul setelah perwakilan KPU Kota Surakarta menyatakan ada dokumen terkait pendaftaran Joko Widodo sebagai calon wali kota tahun 2005 yang sudah dimusnahkan.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada 18 November 2025 dan langsung memicu kecurigaan publik bahwa arsip penting termasuk salinan ijazah telah hilang.

Mellaz pada 20 November 2025 menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan termasuk salinan ijazah masih utuh dan tidak pernah dimusnahkan oleh KPU Surakarta.

Yang tidak lagi tersedia hanyalah buku registrasi atau agenda surat masuk yang mencatat nomor dan tanggal penerimaan berkas pada masa itu.

Menurutnya kesalahan ucap dari perwakilan KPU Surakarta kemungkinan besar terjadi karena tekanan suasana sidang sehingga kata-kata menjadi kurang tepat.

Ia menyebut bahwa perpindahan kantor yang pernah dialami KPU Surakarta juga bisa menjadi penyebab beberapa catatan administratif non-esensial tidak lagi ditemukan.

Namun Mellaz menekankan bahwa klarifikasi resmi dari KPU Surakarta sudah sangat jelas bahwa berkas utama pendaftaran Joko Widodo tetap tersimpan rapi.

Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara kemudian memberikan penjelasan lebih rinci untuk menghilangkan keraguan yang berkembang di masyarakat.

Ia menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan pemohon informasi hanya berkaitan dengan nomor dan tanggal agenda surat masuk bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah itu sendiri.

Berdasarkan aturan retensi arsip yang ditetapkan melalui peraturan KPU tahun 2023 agenda surat masuk memang hanya disimpan selama satu tahun aktif ditambah dua tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

Karena itu ketika ditanya mengenai agenda surat masuk jawaban yang diberikan merujuk pada masa retensi jenis dokumen tersebut bukan pada dokumen pendaftaran calon.

Arya menegaskan bahwa selama ia menjabat tidak pernah ada pemusnahan berkas pendaftaran calon termasuk yang berhubungan dengan pencalonan Joko Widodo pada tahun 2005.

Dokumen seperti salinan ijazah dan persyaratan administratif lainnya termasuk dalam kategori arsip permanen yang wajib disimpan tanpa batas waktu.

Dalam sidang sengketa informasi yang digelar pada 17 November 2025 ketua majelis Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn juga mempersoalkan jawaban Universitas Gadjah Mada terkait permohonan informasi yang dikirim melalui surat elektronik.

Ia mempertanyakan mengapa balasan dari universitas tersebut tidak menggunakan kop resmi dan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Rospita menilai bahwa sebagai badan publik universitas seharusnya menjawab permohonan informasi dengan surat resmi yang memenuhi standar administrasi negara.

Perwakilan universitas menyatakan bahwa respons memang dikirim melalui email namun ketua majelis tetap menegaskan bahwa hal itu tidak memenuhi kaidah formalitas yang diwajibkan bagi lembaga publik.

Sidang tersebut juga menyoroti jawaban KPU Surakarta mengenai agenda surat masuk yang sudah tidak lagi tersedia karena telah memasuki masa retensi untuk dimusnahkan.

Rospita mempertanyakan apakah benar arsip agenda hanya disimpan satu tahun padahal undang-undang kearsipan menetapkan masa simpan minimal lima tahun untuk jenis dokumen tertentu.

Anggota majelis lain menanyakan keberadaan berita acara pemusnahan namun perwakilan KPU Surakarta menyatakan bahwa dokumen tersebut juga sudah tidak lagi dalam penguasaan mereka.

Situasi ini membuat majelis meminta penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur pemusnahan arsip yang dilakukan oleh KPU Surakarta pada masa lalu.

August Mellaz yang lahir di Surabaya pada 25 Agustus 1976 merupakan salah satu komisioner KPU periode 2022 hingga 2027 yang dilantik langsung oleh Presiden pada April 2022.

Sebelum bergabung dengan lembaga penyelenggara pemilu ia dikenal sebagai pengiat demokrasi dan pernah menjabat direktur eksekutif organisasi yang fokus pada pengawasan serta kajian kepemiluan di tanah air.

Klarifikasi dari Mellaz dan Arya ini menjadi upaya terkoordinasi untuk meredam spekulasi yang berkembang sejak sidang sengketa informasi kembali membuka diskusi publik mengenai keabsahan dokumen pendaftaran Joko Widodo di masa lalu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved