
Repelita Jakarta - Wakil Ketua Umum dari kelompok pendukung Jokowi Mania atau Joman, Andi Azwan, secara gamblang menyatakan dugaan bahwa sosok berpengaruh yang pernah disebut oleh mantan Presiden Joko Widodo sebagai dalang di balik kontroversi ijazah palsunya justru terkait dengan kalangan elit Partai Demokrat.
Ia menyimpulkan hal itu setelah memantau pola kemunculan figur-figur yang tiba-tiba aktif mengangkat isu tersebut di ruang publik.
Coba kita lihat ya, Denny Indrayana tiba-tiba ngomong, saya bertanya wah Denny Indrayana kan Demokrat, terus disebut juga Agus Samsudin itu dari Demokrat, Roy Suryo Demokrat, Subhan Palal Demokrat.
Wah ini apakah di belakangnya itu mereka?
Big Question.
Dalam sesi wawancara yang tayang pada Selasa 18 November 2025 di program The Daily Buzz, Andi menekankan bahwa pola ini tidak kebetulan melainkan menunjukkan koordinasi yang terstruktur dari satu kelompok politik.
Menurut Andi, fenomena ini semakin mempertegas pernyataan lama Jokowi mengenai keberadaan aktor utama yang sengaja memanipulasi narasi untuk kepentingan tertentu.
Saya enggak menuduh ya, orang akan berpikir itu.
Jadi kita mengaitkan lagi pada akhirnya.
Wah Pak Jokowi pernah ngomong nih, ada orang besar di balik itu.
Andi bahkan mengisyaratkan bahwa dinamika isu ini mungkin melibatkan pengaruh eksternal dari luar negeri yang bekerja sama dengan pihak domestik.
Ya kalau jelas kan kita tahu lah, bagaimana misalnya dari luar negeri siapa yang bermain, kita juga tahu.
Kelompok Joman sendiri telah mempersiapkan strategi pertahanan hukum yang masif untuk membantah tuduhan tersebut di meja hijau.
Mereka mengklaim memiliki arsip lengkap yang mencakup 130 saksi, termasuk 20 pakar, serta 700 dokumen pendukung yang siap dihadirkan.
Ya, ada 130 saksi, ada 20 saksi ahli dengan 700 barang bukti ini berkaitan semua.
Bukti-bukti itu mencakup rekam jejak akademik Jokowi sejak masuk Universitas Gadjah Mada hingga kelulusan, termasuk kliping koran dari program Sipenmaru hingga ijazah rekan seangkatannya.
Dari Gadjah Mada, buktinya hampir 100 lebih yang berkaitan dengan Pak Jokowi, waktu dia masuk pertama dari koran yang namanya kayak Sipenmaru sampai dia selesai, dia punya dokumentasi, berikut juga ijazah teman-temannya yang sudah dia rangkum dan dia tinggal bikin satu beberapa bundel.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mempertimbangkan permohonan gelar perkara khusus dari Roy Suryo dan kelompoknya yang kini berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa ajuan diajukan pada 20 November 2025 dan kemungkinan akan dilaksanakan oleh tim penyidik sesuai ketentuan.
Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November, dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik.
Budi menambahkan bahwa hak ini dijamin oleh Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Hingga kini, delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kelompok utama, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara berdasarkan pasal-pasal di KUHP dan UU ITE.
Kelompok pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis, yang dikenai pasal 310, 311, 160 KUHP serta pasal 27A juncto 45 ayat 4 dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE.
Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma, dengan dakwaan serupa ditambah pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 serta pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU ITE.
Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Editor: 91224 R-ID Elok

