
Repelita Jakarta - Ketua Dewan Pembina Menteng Institute, Muh Akmal Ahsan, menyoroti dissenting opinion Hakim Ketua Sunoto dalam vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Menurut Akmal, pendapat berbeda hakim tersebut sangat krusial karena menyatakan bahwa perbuatan Ira tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Sunoto menyatakan bahwa tindakan Ira Puspadewi tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara dinilainya sebagai kebijakan bisnis yang diambil berdasarkan prinsip business judgment rule (BJR).
Prinsip business judgment rule yang dikenal secara internasional melindungi direksi perusahaan dari ancaman pidana selama keputusan diambil dengan pertimbangan rasional, profesional, dan tanpa niat jahat.
Akmal menekankan bahwa dissenting opinion ini harus menjadi bahan pertimbangan utama pada tingkat banding mendatang.
Kalau semua keputusan bisnis itu dipidanakan, menurut saya, akan banyak kasus pidana yang salah kaprah.
Para pimpinan BUMN yang punya kapasitas bagus, makin lama makin ragu ngambil keputusan strategis menyangkut perusahaan.
Hakim Sunoto juga mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara yang dianggap tidak dapat dipercaya sehingga menghasilkan angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ketidakjelasan perhitungan tersebut melemahkan seluruh dakwaan pidana yang dibangun di atasnya.
Akmal menambahkan bahwa proses akuisisi justru bertujuan memperkuat pelayanan publik ASDP terutama di wilayah terpencil dan tertinggal.
Karena itu, kebijakan bisnis yang berlandaskan kajian mendalam serta bertujuan meningkatkan layanan masyarakat tidak boleh serta-merta dikriminalisasi hanya karena hasilnya tidak sesuai harapan.
Kriminalisasi atas keputusan manajerial di tubuh BUMN akan membuat para eksekutif lebih memilih sikap defensif dan menghindari risiko.
Jika setiap keputusan bisnis yang tidak sempurna dianggap tindak pidana, manajer akan memilih jalan aman.
Stagnasi jauh lebih berbahaya bagi negara.
Akmal mendesak agar proses hukum selanjutnya benar-benar membedakan antara praktik korupsi sejati dengan keputusan bisnis yang wajar mengandung risiko.
Menyamakan keduanya adalah kekeliruan paradigma yang dapat merusak ekosistem BUMN dan iklim investasi nasional.
Editor: 91224 R-ID Elok

