
Repelita Jakarta - Sidang lanjutan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat mengungkap kejanggalan pada surat balasan Universitas Gadjah Mada tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon tanpa menggunakan kop surat resmi lembaga.
Ketua majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn langsung mempersoalkan hal tersebut kepada perwakilan UGM dalam persidangan yang berlangsung pada Senin 17 November 2025.
“Ada enggak di tanggal 14 surat balasan permohonan informasi dari UGM menggunakan kop UGM?” tanya Rospita dengan nada tegas.
Perwakilan UGM mengakui bahwa tanggapan atas permohonan informasi memang hanya dikirim melalui surel tanpa kop resmi.
Namun untuk surat tanggapan keberatan, pihak universitas menggunakan kop karena ditandatangani langsung oleh rektor sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Jawaban itu justru membuat Rospita semakin mempertanyakan konsistensi prosedur di institusi sekelas UGM.
“Kenapa enggak pakai itu, Pak? Ini institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani loh,” cecar Rospita.
Ia menegaskan bahwa balasan melalui email tanpa kop dan tanpa tanda tangan sama sekali tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi yang sah.
“Kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Enggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM,” tambahnya dengan nada kecewa.
Rospita kembali menekankan bahwa sebagai perguruan tinggi negeri ternama, UGM seharusnya memiliki standar tinggi dalam menanggapi permohonan resmi dari publik.
“Bapak itu sekelas UGM. Menjawab permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirim resmi. Nyatanya ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan,” tutup Rospita dalam sidang tersebut.
Persidangan ini merupakan tahap pembuktian dalam sengketa informasi yang diajukan Leony terhadap lima badan publik terkait dokumen pendidikan Joko Widodo.
Editor: 91224 R-ID Elok

