
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung hingga kini belum berniat menggelar persidangan secara in absentia terhadap Jurist Tan yang menjadi buronan dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pihak penyidik masih memprioritaskan upaya penangkapan terhadap mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim tersebut sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang pada Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berkas perkara Jurist Tan belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan belum berhasil dihadirkan.
Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu diserahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Belum sampai saat ini belum (ada rencana sidang in absentia). Penyidik masih berusaha (menangkap Jurist Tan)," jelas Anang pada Selasa, 11 November 2025.
Anang menyatakan bahwa tim penyidik terus melakukan pemantauan intensif meskipun proses penerbitan red notice oleh Interpol di Lyon, Prancis, masih dalam tahap persetujuan.
"Kita masih menunggu hasil approve dari interpol di Perancis. Penyidik tetap memantau meskipun red notice belum diterbitkan, dan penyidik sudah berkoordinasi dengan satker satker terkait," ungkapnya.
Sehari sebelumnya, pada Senin, 10 November 2025, Kejaksaan Agung telah resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke pengadilan.
Keempat individu tersebut mencakup mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim.
Selain itu, ada konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah, Ibrahim Arief.
Kemudian, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di kementerian tersebut, Mulyatsyah.
Serta mantan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih.
Anang menambahkan bahwa penuntut umum telah menyelesaikan penelitian terhadap berkas serta barang bukti yang diserahkan.
Proses selanjutnya berada sepenuhnya di tangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan batas waktu 20 hari untuk melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara.
Upaya pengejaran terhadap Jurist Tan terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan bantuan internasional.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

