
Repelita Tangerang - Unit Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap praktik pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk memberangkatkan calon tenaga kerja ke luar negeri.
Dua pelaku berinisial UM dan AJW kini berstatus tersangka setelah terbukti memanipulasi dokumen resmi demi memuluskan keberangkatan calon pekerja migran secara ilegal.
Kasus ini bermula pada 22 September 2025 ketika petugas Imigrasi menghentikan keberangkatan Kadek Sastra Utama yang akan menuju Oman dengan profesi terapis.
"Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri pada Selasa, 11 November 2025.
Penyelidikan mengungkap bahwa UM meminta AJW untuk mengubah dokumen E-PMI menggunakan aplikasi di telepon genggam.
AJW akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Grand Mangesti, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025.
Saat penangkapan, AJW mengakui menerima bayaran Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan kartu milik Kadek Sastra Utama.
"Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta, Iptu Agung Pujianto.
UM sehari-hari berperan sebagai pengurus lengkap keberangkatan calon pekerja migran, mulai dari urusan kesehatan hingga pengurusan visa.
Sementara AJW bekerja sebagai pekerja lepas di sektor ekspor-impor biji kopi.
"Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Agung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tidak ketinggalan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang ITE jo Pasal 56 KUHP atas tindakan manipulasi dokumen elektronik secara sengaja.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Agung.
Kepala BP3MI Banten, Kombes Budi Novijanto, menegaskan bahwa kartu E-PMI merupakan syarat wajib yang membuktikan calon pekerja telah menjalani prosedur resmi.
"Biasanya apabila mereka akan berangkat ke negara penempatan akan ditanyakan e-PMI tersebut oleh pihak maskapai pada saat check in dan oleh pihak Imigrasi saat akan melintas," ujar Budi.
Tanpa kartu tersebut, keberangkatan dianggap tidak prosedural dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Menurut Budi, temuan pemalsuan E-PMI bukan yang pertama kalinya terjadi di lapangan.
"Dari temuan di lapangan sudah ada dua kasus penggunaan E-PMI palsu," tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sindikat yang masih berupaya mengeksploitasi calon pekerja migran dengan dokumen abal-abal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

