Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat mengikuti sidang kasus TPPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025)

Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyoroti kasus fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo sebagai contoh standar ganda Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani dugaan gratifikasi dan pencucian uang klien mereka.

Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh Kaesang Pangarep?, ujar Rizki B Aritonang anggota tim kuasa hukum Nurhadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 28 November 2025.

Pihak pembela menekankan bahwa kasus jet pribadi Kaesang yang ramai pada Agustus 2024 menunjukkan ketidakadilan karena fasilitas mewah itu jelas terkait statusnya sebagai anak presiden.

Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?, tanya Rizki dengan nada kritis.

Mereka juga mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai membela Kaesang dengan alasan fasilitas tidak terkait jabatan ayahnya, sementara tindakan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono selalu dihubungkan langsung dengan terdakwa.

Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden, tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak berwenang memeriksa Kaesang karena bukan pegawai negeri sipil, namun dalam dakwaan Nurhadi selalu mengaitkan Rezky dengan klien mereka.

Sangat terang dan jelas penanganan perkara a quo KPK in casu penyidik juncto penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka, tegas tim hukum.

Jika hakim tetap memproses sidang ini, maka akan tercipta preseden negatif bagi keadilan hukum di masa depan.

Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima, katanya.

Nurhadi didakwa mengendalikan Rezky Herbiyono untuk menerima gratifikasi Rp137,1 miliar dan melakukan pencucian uang Rp307,2 miliar melalui rekening menantu serta pihak lain periode 2012 hingga 2018.

Ia dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk gratifikasi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk TPPU.

Pada 2021, Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara atas suap Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto terkait pengurusan perkara, serta gratifikasi Rp13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di Mahkamah Agung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved