Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jusuf Kalla Marah! Tak Terima Lahan 16 Hektar Miliknya di Makassar Diserobot, Eks Wapres Tuding Ada Mafia Tanah

 Jusuf Kalla marah, tak terima lahan 16 hektar miliknya di Makassar diserobot, eks wapres ini tuding adanya mafia tanah.

Repelita Makassar - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan kemarahannya terkait eksekusi lahan seluas 16,4 hektar milik Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 3 November 2025.

JK menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa antara Hadji Kalla dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) karena eksekusi dilakukan tanpa prosedur yang sah menurut hukum.

“Kalau begini, nanti seluruh kota akan dimainkan seperti itu, dirampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dimain-mainkan, apalagi yang lain,” ujar Jusuf Kalla saat meninjau lokasi sengketa pada Rabu, 5 November 2025.

Jusuf Kalla menyatakan bahwa lahan tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993 dan dibeli dari anak Raja Gowa. Namun, putusan pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.

JK menegaskan eksekusi tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Agung karena tidak dilakukan di lokasi dan tidak diukur oleh Badan Pertanahan Nasional, melainkan ditunjuk oleh pihak bersengketa.

“Eksekusi harus dilakukan di sini, dengan constatering oleh BPN. Panitera tidak tahu, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas Jusuf Kalla.

Ia menuding GMTD melakukan manipulasi dalam proses hukum dan menyebut langkah tersebut sebagai rekayasa hukum karena mengabaikan ketentuan pengukuran lahan oleh BPN.

Jusuf Kalla, didampingi kuasa hukum Kalla Group Abdul Aziz, menyatakan tidak ada hubungan hukum Hadji Kalla dengan GMTD. Tuduhan pihak GMTD disebutnya kebohongan dan rekayasa hukum.

“Yang dituntut Manyombalang, penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu kebohongan semua,” ujar JK.

JK menegaskan tekadnya mempertahankan hak kepemilikan atas lahan tersebut, menyebut perjuangan mempertahankan hak milik sebagai bentuk syahid.

Pihak GMTD enggan memberikan komentar lebih lanjut, sementara Presiden Direktur PT GMTD Ali Said sebelumnya meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan telah mengirim surat resmi kepada PN Makassar untuk mempertanyakan keabsahan eksekusi karena lahan masih memiliki HGB sah atas nama PT Hadji Kalla dan sedang digugat di PTUN.

“Intinya mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada constatering,” ujar Nusron Wahid.

PN Makassar melalui juru bicara Wahyudi Said menyebut belum menerima surat dari Kementerian ATR/BPN dan akan mengecek apakah surat tersebut sudah diterima.

“Belum ada informasi yang bisa kita sampaikan, kita cek dulu suratnya apakah sudah sampai ke pengadilan atau bagaimana,” jelas Wahyudi Said.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved