:strip_icc()/kly-media-production/medias/5411689/original/077835900_1763019169-Lima_WN_Nigeria_Diciduk_Imigrasi_Tangerang.jpg)
Repelita Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara Nigeria yang melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Kelima WNA itu ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi wirawaspada serentak pada 4 Oktober 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan lima WNA tersebut masuk kategori Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama berada di Indonesia, kelima WNA menjalankan usaha berdagang pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan mengirimkan dagangan ke negaranya.
Felucia menegaskan kegiatan mereka tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan serta stabilitas perekonomian.
Lima WNA ilegal itu berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI, yang ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang.
KC, KSN, dan AU ditemukan di salah satu komplek perumahan di kawasan Suvarna Sutera, sementara NWC diamankan di sebuah kafe di area yang sama.
AAI ditangkap di salah satu komplek perumahan di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Proses hukum terhadap lima WNA ini tengah berjalan untuk memastikan penegakan hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

