Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Dukung Putusan MK: UU Polri Juga Syaratkan Polisi Pindah Dinas ke Jabatan Sipil Harus Pensiun

Ilustrasi Polisi Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI menegaskan Polri wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggota Polri yang menempati jabatan sipil.

Rudianto Lallo menyatakan pejabat yang ingin berpindah ke institusi lain harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di posisi sipil.

Ia menekankan bahwa tindakan sebaliknya, yakni tetap berstatus aktif sebagai polisi sambil menempati jabatan sipil, tidak sesuai dengan putusan MK.

Sebagai legislator yang menangani bidang hukum, Rudianto menegaskan setiap pihak harus mematuhi keputusan MK tanpa pengecualian.

Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI lainnya, menilai putusan MK sejalan dengan semangat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Nasir menyebut pemerintah dan DPR perlu menyelaraskan kebijakan untuk memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan efektif dan harmonis.

Ia menambahkan penting adanya pengaturan yang lebih jelas bagi institusi sipil agar ASN karier dapat menempati posisi strategis yang selama ini diisi anggota Polri, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, atau Deputi.

Nasir menekankan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 memang mensyaratkan anggota Polri yang ingin pindah ke instansi lain wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved