Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Dipojokkan Soal Bandara IMIP: Arvindo Bongkar Fakta, Bukan Diresmikan Jokowi dan Bukan Bandara Umum, Stop Fitnah!

 

Repelita Jakarta - Keberadaan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang diduga beroperasi tanpa pengawasan aparat negara kini menjadi sorotan nasional karena berpotensi membuka celah bagi infiltrasi tenaga kerja asing ilegal serta mengganggu pengelolaan kekayaan alam dan keamanan negara secara keseluruhan.

Sejak isu ini mencuat, banyak pihak secara sengaja mengarahkan tanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut kepada mantan Presiden Joko Widodo dengan klaim bahwa bandara itu mulai dibangun diresmikan dan beroperasi penuh selama masa jabatannya yang berlangsung hingga 2024.

Tudingan semacam itu semakin memojokkan Jokowi meski dirinya sudah secara pribadi membantah keras atas keterlibatannya dalam perkara ini.

Ketua Umum Jaringan Akar Rumput Arvindo Noviar langsung angkat bicara untuk membela mantan presiden dengan menyangkal tudingan bahwa bandara swasta itu pernah disentuh peresmian oleh Jokowi.

Menurut Arvindo bandara tersebut sejak tahap perencanaan awal sudah dirancang sebagai fasilitas udara khusus yang sepenuhnya sesuai dengan regulasi perundang-undangan negara.

Sejak awal Bandara IMIP dirancang sebagai bandara udara khusus, tegas Arvindo dalam keterangannya pada Jumat 28 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa bandara itu sama sekali bukan infrastruktur komersial yang dirancang untuk melayani penumpang umum melainkan khusus mendukung mobilitas teknisi karyawan operasional serta distribusi logistik internal bagi kompleks industri pengolahan nikel di kawasan Morowali.

Ini bukan bandara publik. Tidak ada konter penjualan tiket atau layanan komersial seperti yang dipahami masyarakat, tambahnya untuk menghapus kesalahpahaman yang terus beredar di kalangan netizen.

Arvindo juga mengkritik berbagai rekaman video dan gambar area landasan yang viral di media sosial karena sering diambil dari perspektif parsial tanpa konteks lengkap sehingga mudah dimanipulasi menjadi narasi dugaan pelanggaran hukum besar-besaran.

Menurutnya segala jenis kegiatan penerbangan di fasilitas tersebut tetap berada di bawah kendali ketat regulasi nasional dan proses kedatangan pesawat dari luar negeri memerlukan verifikasi berlapis yang tidak bisa dilewati begitu saja.

Negara bekerja berdasarkan aturan. Tidak ada pesawat asing yang bisa masuk tanpa prosedur lengkap, jelas Arvindo.

Ia menyebutkan bahwa syarat wajib seperti persetujuan diplomatik pemeriksaan keamanan serta izin penerbangan harus dipenuhi secara bertahap sebelum pesawat asing boleh mendarat di wilayah Indonesia termasuk bandara khusus seperti IMIP.

Arvindo merujuk pada penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025 yang sementara membuka akses terbatas bagi penerbangan internasional ke bandara-bandara khusus untuk keperluan mendesak seperti evakuasi medis atau dukungan operasional industri.

Kebijakan tersebut kemudian dievaluasi secara menyeluruh dan dibatalkan melalui Keputusan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 hanya dua bulan kemudian yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan pengawasan multi-lapis dan siap merevisi izin kapan pun demi menjaga kedaulatan wilayah udara nasional.

Di sisi lain Arvindo menyangkal dengan tegas klaim bahwa Jokowi pernah meresmikan Bandara IMIP dengan menjelaskan bahwa fasilitas yang disentuh peresmian adalah Bandara Maleo atau yang dikenal sebagai Bandara Morowali yang sepenuhnya dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat.

Yang diresmikan Presiden adalah Bandara Morowali, bukan bandara khusus milik kawasan industri, tegasnya.

Ia menilai isu-isu semacam itu sengaja diproduksi dan disebarkan untuk memanaskan suasana di ruang publik serta mengajak warga negara agar tidak terpancing oleh informasi yang tidak diverifikasi dari sumber kredibel.

Perdebatan ini justru menjadi kesempatan emas untuk menyosialisasikan perbedaan mendasar antara bandara umum yang melayani masyarakat luas dengan bandara khusus yang terbatas pada kebutuhan spesifik industri.

Arvindo menambahkan bahwa setiap penerbangan yang memasuki wilayah Indonesia wajib singgah terlebih dahulu di bandara internasional resmi untuk menjalani proses imigrasi pemeriksaan bea cukai serta karantina flora fauna guna mencegah risiko keamanan dan kesehatan.

Kedaulatan udara dijaga melalui mekanisme yang jelas. Semua pergerakan tercatat dan berada dalam kontrol negara, ujarnya.

Ia berpesan kepada para pelaku usaha yang mengelola bandara khusus seperti IMIP agar lebih intensif dalam berkomunikasi dengan masyarakat luas guna mencegah penyebaran informasi simpang siur yang hanya menimbulkan ketakutan tidak berdasar dan mengganggu stabilitas sosial.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved