Repelita Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengklarifikasi insiden keluarnya Roy Suryo bersama rekan-rekannya dari ruang audiensi yang digelar pada Rabu 19 November 2025.
Ketua komisi Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kehadiran individu berstatus tersangka tidak dapat diterima dalam forum resmi tersebut.
Roy Suryo Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa termasuk dalam kategori yang ditolak karena sedang menjalani proses hukum atas tuduhan fitnah ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo.
Permohonan audiensi awalnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun tanpa mencantumkan nama ketiga tersangka tersebut dalam surat resmi.
Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang di surat yang diajukan ke kami.
Refly Harun memang sempat meminta izin secara lisan untuk mengajak Roy Suryo cs karena topik pembahasan sangat berkaitan dengan kasus mereka.
Komisi kemudian memutuskan menolak kehadiran mereka demi menjaga prinsip keadilan dan etika penyelenggaraan kegiatan.
Kesimpulannya sebaiknya kita tidak terima yang statusnya tersangka, supaya kita fair.
Kita juga harus pegang etika.
Meski telah diinformasikan sebelumnya ketiga tersangka tetap mendatangi lokasi pertemuan.
Komisi lantas memberikan pilihan yaitu tetap berada di ruangan tanpa boleh menyampaikan pendapat atau meninggalkan tempat secara sukarela.
Akhirnya Roy Suryo cs memilih keluar dari forum audiensi.
Refly Harun menjelaskan bahwa tujuan kedatangan rombongannya adalah menyampaikan kekhawatiran atas dugaan kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka bagi Roy Suryo dan kawan-kawan.
Surat permohonan awal sengaja tidak mencantumkan nama mereka karena saat itu sedang mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan polisi.
Saya bilang sama Pak Jimly, bisa nggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya.
Pemberitahuan penolakan baru disampaikan oleh komisi pada malam Selasa 18 November 2025 sehingga menimbulkan kebingungan di pihaknya.
Editor: 91224 R-ID Elok

