Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ipda Aris Pembunuh Brigadir Nurhadi Akhirnya Dipecat Tidak Hormat, Karier Polisi Berakhir di Penjara

Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi  di Gili Trawangan

Repelita Mataram - Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto, yang dikenal sebagai Ipda Aris, resmi kehilangan status keanggotaannya di Kepolisian Republik Indonesia setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Polda Nusa Tenggara Barat.

Keputusan tegas itu diumumkan melalui upacara seremonial di Markas Polda NTB pada Sabtu, 29 November 2025, sebagai respons atas perannya sebagai terdakwa dalam perkara kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi.

Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB, ditemukan meninggal dunia di kolam renang sebuah vila pribadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025.

Kematiannya yang awalnya diduga kecelakaan tenggelam ternyata menyimpan dugaan pembunuhan berencana, dengan visum menunjukkan tanda-tanda kekerasan seperti luka memar dan sobekan pada tubuh korban.

Ipda Aris dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, keduanya rekan sesama bidang Propam, ditetapkan sebagai tersangka utama setelah keluarga korban melaporkan kejanggalan, termasuk motif cemburu terkait interaksi korban dengan seorang wanita yang hadir saat kejadian.

Proses etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Mei 2025 menyimpulkan bahwa keduanya melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Sementara Ipda Aris langsung dieksekusi pemecatannya setelah banding ditolak, Kompol Yogi masih menunggu penyelesaian upaya hukum bandingnya di tingkat Divisi Propam Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa pemecatan Ipda Aris bertujuan untuk menjaga integritas institusi dan memberikan keadilan bagi keluarga almarhum.

Ia menyatakan bahwa Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB.

Sidang pidana terhadap Ipda Aris dan Kompol Yogi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, dengan dakwaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 345 ayat (2) KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan.

Kuasa hukum Ipda Aris, I Gusti Lanang Bratasuta, sebelumnya mengkritik proses hukum sebagai cacat prosedur, termasuk penahanan berdasarkan pasal yang tidak lagi relevan di berkas perkara.

Meski demikian, pemecatan etik ini menandai akhir karier panjang Ipda Aris yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun, meninggalkan istri dan tiga anak kecil dalam situasi sulit di tengah proses peradilan yang berbelit.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri akan pentingnya menjaga disiplin dan etika, terutama dalam lingkungan kerja internal yang seharusnya menjadi benteng keadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved