Repelita Jakarta - Indonesia Corruption Watch menyampaikan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai kehilangan ketajaman dalam menangani kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara karena hingga kini belum memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk diperiksa sebagai saksi.
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menilai lambannya langkah KPK tersebut sebagai pertanda bahwa lembaga antirasuah sedang mengalami tekanan eksternal mengingat posisi Bobby Nasution sebagai menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
"Diduga menjadi sinyal bahwa lembaga anti rasuah ini telah ‘masuk angin'," tegas Zararah Azhim Syah melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada media pada Jumat 21 November 2025.
Zararah menekankan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang dipimpin Khamozaro Waruwu pernah secara tegas memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi demi mengungkap potensi keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara Topan Obaja Ginting yang dikenal sangat dekat dengannya.
ICW juga menyoroti tindakan Bobby Nasution yang diduga empat kali melakukan pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumatera Utara tanpa persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat demi membiayai proyek jalan Sipiongot menuju batas Labuhanbatu serta ruas Hutaimbaru-Sipiongot.
"Apa tindakan Bobby yang mengganti APBD tanpa persetujuan DPRD Sumut patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap Zararah dengan menyinggung pelanggaran terhadap Pasal 177, 178, dan 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya pada Jumat 14 November 2025 organisasi tersebut menggelar aksi simbolik berupa pertunjukan teatrikal menggunakan wayang, topeng, serta properti batang pisang di depan Gedung Merah Putih KPK sebagai sindiran atas ketidaktegasan lembaga tersebut dalam memanggil Bobby Nasution.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo meminta masyarakat bersabar sambil mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang terbuka untuk umum karena seluruh fakta akan terungkap melalui pembuktian di sana.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa peluang menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi masih tetap terbuka selama proses persidangan berlangsung sejalan dengan kebutuhan alat bukti yang diperlukan jaksa penuntut umum.
Saat ini berkas perkara Topan Obaja Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar telah dilimpahkan ke pengadilan dengan tuduhan menerima suap serta janji commitment fee senilai total Rp8,39 miliar terkait dua proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Editor: 91224 R-ID Elok

