
Repelita Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa tidak boleh ada bandara di Indonesia yang beroperasi di luar sistem dan pengawasan penuh negara.
Ia menegaskan hal tersebut sebagai respons atas temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil yang menduga adanya fasilitas penerbangan mandiri di kawasan industri Morowali tanpa terintegrasi dengan mekanisme resmi pemerintah.
Menurut Herman, pengelolaan seluruh bandara di wilayah Republik Indonesia secara hukum berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan melalui unit pelaksana teknis atau badan usaha negara seperti Angkasa Pura.
Fasilitas penerbangan yang berdiri sendiri tanpa keterlibatan otoritas negara dinilainya sebagai bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditertibkan tanpa pandang bulu.
Herman yang pernah mengunjungi kawasan Morowali pada periode 2017 hingga 2018 mengaku sudah lama mencium adanya ketidakterbukaan di sana, termasuk soal tenaga kerja asing dan pengelolaan infrastruktur.
Ia menekankan bahwa kawasan strategis nasional memang perlu dilindungi, tetapi perlindungan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup diri dari sistem pengawasan negara.
Keberadaan bandara yang tidak tercatat dalam struktur resmi negara menurutnya sama saja dengan menciptakan negara kecil di dalam negara yang berpotensi mengancam kedaulatan.
Herman dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban semua fasilitas penerbangan yang melanggar aturan, termasuk yang berada di wilayah PT IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan.
Ia menjelaskan bahwa fungsi bandara sebagai pintu keluar masuk orang dan barang mengharuskan adanya kehadiran imigrasi serta bea cukai secara permanen, terutama jika melayani penerbangan internasional.
Operasional bandara di luar kawasan berikat yang bebas dari pengawasan negara dinilainya sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Herman menegaskan bahwa selama masih berada di wilayah hukum Indonesia, semua aktivitas penerbangan wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan nasional tanpa terkecuali.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang membiarkan atau memfasilitasi keberadaan bandara mandiri yang tidak terintegrasi dengan sistem negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

