
Repelita Jakarta - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara resmi mengukuhkan kepengurusan baru Badan Musyawarah Masyarakat Provinsi Bengkulu (BMMPB) untuk masa bakti 2025-2030 di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Sabtu, 22 November 2025.
Pengukuhan tersebut menandai pergantian estafet kepemimpinan dari dr. Lilian Anggeny yang memimpin periode 2021-2024 kepada Dr. Faisal Manaf yang kini menjabat sebagai Ketua Umum.
Dr. Faisal Manaf dikenal dengan motto menjadikan BMMPB sebagai wadah utama masyarakat Bengkulu di perantauan untuk turut membangun Indonesia.
Dalam sambutannya, Helmi Hasan menyampaikan harapan besar agar organisasi ini terus menjadi rumah persaudaraan bagi ribuan warga Bengkulu yang menetap di ibu kota dan sekitarnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada pengurus lama yang telah menjalankan amanah dengan penuh dedikasi selama empat tahun terakhir.
Kehadiran para sesepuh, mitra kerja, serta keluarga besar masyarakat Bengkulu di Jakarta dinilainya sebagai dukungan moral yang sangat berharga bagi keberlanjutan organisasi.
Helmi Hasan menekankan pentingnya kekompakan lintas profesi dan keahlian di dalam BMMPB agar mampu memberikan kontribusi nyata baik bagi daerah asal maupun di perantauan.
Ketua Pelaksana pelantikan, Aksa Nurdin, mengungkapkan proses pemilihan ketua umum berlangsung secara musyawarah mufakat dan transparan dengan melibatkan seluruh unsur komunitas.
Hasil musyawarah tersebut menetapkan Dr. Faisal Manaf sebagai Ketua Umum didampingi Dr. Taufik sebagai Wakil Ketua Umum untuk periode lima tahun ke depan.
Aksa Nurdin optimistis kepemimpinan baru yang didukung latar belakang akademik kuat akan membawa BMMPB melangkah lebih maju dan bermanfaat.
Sementara itu, Lilian Anggeny sebagai ketua demisioner menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program kerja selama masa kepemimpinannya.
Ia berharap kepengurusan baru mampu mempertahankan semangat kebersamaan serta terus memperkuat peran perantau Bengkulu dalam pembangunan daerah dan persatuan bangsa.
Editor: 91224 R-ID Elok

