Menurut Gus Yahya, surat tersebut gagal memenuhi persyaratan administratif dasar, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah status jabatannya sebagai pemimpin organisasi.
Pada 26 November 2025, dalam konferensi pers di kantor PBNU Jakarta, ia menjelaskan bahwa Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi.
Gus Yahya menyoroti ketidakhadiran stempel digital pada surat edaran, serta link yang tercantum tidak terkoneksi dengan nomor surat di database internal PBNU.
Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah, katanya.
Ia menambahkan bahwa PBNU memiliki mekanisme distribusi dokumen resmi melalui platform Digdaya, yaitu Digital Data dan Layanan NU, yang memastikan pengiriman otomatis ke seluruh pengurus tanpa melalui saluran informal seperti WhatsApp.
Teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA, tegasnya.
Sebelumnya, surat edaran bernomor A.II.10.01/99/11/2025 diterbitkan pada 25 November 2025 untuk mengumumkan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, bunyi salah satu poin surat tersebut.
Gus Yahya juga dinyatakan kehilangan seluruh wewenang dan hak atas atribut jabatan, fasilitas, serta hal-hal terkait Ketua Umum PBNU.
Selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, tambah isi surat edaran itu.
Editor: 91224 R-ID Elok

